Bisnis.com, BANJARMASIN - Pengadilan Negeri Banjarmasin mulai mengoperasian ruangan teleconference untuk saksi korban yang takut dan terancam.
Menurut Ketua PN Banjarmasin Sujatmiko, dengan adanya ruang teleconference para hakim akan bisa mendengar kesaksian dari para saksi korban meskipun mereka tidak hadir di ruang sidang.
Ruangan itu dapat dipergunakan bagi para saksi korban suatu tindak pidana baik pidana umum, pidana khusus ataupun pidana anak.
Saat mereka memberikan keterangan dari ruang teleconference sebagai saksi di depan persidangan, pernyataannya tidak akan didengar langsung oleh terdakwa.
"Saksi korban dapat memberikan keterangannya dengan leluasa dan bebas dia tidak perlu merasa takut beda halnya kalau di hadapan ruang sidang," tuturnya, belum lama ini.
Ruang teleconference dirancang senyaman mungkin layaknya ruang tamu rumah dengan beberapa kursi tamu dan satu buah meja. Bagi anak yang menjadi saksi korban bisa dengan leluasa dan bebas memberikan keterangan langsung kepada Majelis Hakim.
Untuk mempermudah komunikasi dengan ruang teleconference dan ruang persidangan sengaja dipersiapkan pengeras suara.
Ruangan itu memudahkan hakim anak, JPU anak, Penasihat Hukum anak, atau pihak terkait lainnya untuk melihat dan mendengar pernyataan anak yang memberikan keterangan sebagai korban atau saksi korban melalui layar monitor yang diletakan di dalam ruang persidangan.