Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menurut Kanwil DJP Kaltim, Begini Modus Wajib Pajak Sembunyikan Aset

Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara mendapati banyak aset wajib pajak yang disimpan dalam bentuk investasi jangka panjang pada dana pihak ketiga perbankan belum dilaporkan dalam SPT.

Bisnis.com, BALIKPAPAN - Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara mendapati banyak aset wajib pajak yang disimpan dalam bentuk investasi jangka panjang pada dana pihak ketiga perbankan belum dilaporkan dalam SPT.

Kakanwil DJP Kaltimra Samon Jaya mengatakan dari total dana pihak ketiga yang mencapai Rp80 triliun.

Namun, yang telah dilaporkan dalam SPT baru 30% atau Rp56 triliun saja, sedangkan yang dideklarasi dalam tax amnesty baru Rp10 triliun.

"Kemudian dikurangi Rp5 triliun, itu dana transfernya pemerintah. Jadi yang belum dilaporkan Rp41 triliun, itu masih perhitungan kasar saja, masih total seluruh aset besar atau kecil. Kami belum rinci berapa persentase aset dalam jumlah besarnya," jelas Samon, Jumat (16/12/2016).

Bila dihitung dengan besaran tarif tebusan pada periode II sejumlah 3% dari total harta, maka potensi penerimaan uang tebusan hingga akhir Desember nanti berjumlah Rp1,2 triliun.

Oleh sebab itu, Samon mengimbau agar wajib pajak tak menunda untuk ikut tax amnesty.

Dia mengatakan kantor pajak menerima permohonan deklarasi harta hingga tiga kali bagi wajib pajak yang belum mengikuti tax amnesty.

Dia pun mengingatkan bahwa batas akhir harta di luar negeri hendaknya direpatriasikan paling akhir pada 31 Desember.

Menurutnya, untuk mengakomodir kebutuhan para wajib pajak, kantor pajak telah berkoordinasi dengan bank-bank persepsi.

Hal itu agar mereka membuka pelayanan pembayaran uang tebusan hingga pukul 21.00 waktu setempat pada 30 Desember dan hingga pukul 15.00 waktu setempat sehari setelahnya.

"Untuk Kanwil DJP sendiri membuka pelayanan sampai hari Minggu, pukul 08.00-12.00 siang. KPP juga begitu," tukas Samon.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nadya Kurnia
Editor : Yoseph Pencawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper