Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dua Kabupaten Sukses Cegah Kebakaran Hutan. Pokja Ini Belajar ke Sana

Kabupaten Bengkayang dan Kubu Raya sukses mencegah kebakaran hutan tingkat desa. Kelompok Kerja Pencegahan Kebakaran Berbasis Masyarakat Kabupaten Ketapang mengunjungi kedua desa itu untuk belajar dari keberhasilan mereka.
Pokja Pencegahan Kebakaran Hutan mengunjungi salah satu sumur yang disiapkan untuk cadangan air memadamkan api sekitar desa./Jibi-IJ REDD+ Project.
Pokja Pencegahan Kebakaran Hutan mengunjungi salah satu sumur yang disiapkan untuk cadangan air memadamkan api sekitar desa./Jibi-IJ REDD+ Project.

Bisnis.com, PONTIANAK – Kabupaten Bengkayang dan Kubu Raya sukses mencegah kebakaran hutan tingkat desa. Kelompok Kerja Pencegahan Kebakaran Berbasis Masyarakat Kabupaten Ketapang mengunjungi kedua desa itu untuk belajar dari keberhasilan mereka.

Berdasare keterangan pers, diterima Bisnis, Selasa (23/5/2017) pokja yang difasilitasi IJ REDD+ Project ini, ingin mempelajari pengalaman pencegahan kebakaran berbasis masyarakat dalam proses perubahan sikap dan peran setiap aktor kunci dalam proses tersebut.

Diharapkan peserta mendapatkan ide untuk pekerjaannya dalam pencegahan kebakarang dan terpenting terlibat aktif dalam perencanaan serta pelaksanaan di setiap musim kemarau.

Kunjungan berlangsung selama 4 hari, sejak 21-24 Mei 2017.

Di Kabupaten Bengkayang, rombongan Pokja bertemu sejumlah Tim Pendamping Desa (TPD) Kecamatan Sungai Raya.

Ketua TPD Sungai Jaga A. Hamdani menuturkan, TPD adalah penyambung lidah desa dan pemerintah desa untuk membantu ekonomi masyarakat setempat dengan memanfaatkan potensi tumbuhan di sekitar mereka.

Masyarakat di sana, kata dia, memiliki tanaman pisang dan kelapa dan didorong untuk semakin giat menanam kedua komoditas itu untuk menambah penghasilan mereka. “Hasil budi daya pisang bisa mencapai 200 ton per bulan dan kelapa mencapai 14 ton per minggu,” kata Hamdani.

Seiring waktu, kata dia, dengan keberadaan tanaman-tanaman produktif tersebut di sekitar lingkungan desa ada kesepakatan lisan tentang sanksi denda kepada warga yang memulai api terkena tanaman-tanaman tersebut.

Kesepakatan itu disebarluaskan dan disampaikan secara lisan ke setiap warga tanpa legalitas resmi tetapi dilaksanakan dengan tegas oleh masing-masing warga. Salah satu pengalaman, pernah terjadi kasus kebakaran dan berujung pada denda sebesar Rp11 juta.

Denda itu harus dibayar pihak yang pertama kali memulai menghidupkan api sekitar tanaman tersebut

Dalam kunjungan lain, pokja Ketapang tersebut mendatangi dusun Melimpas di Desa Sungai Duri yang rawan kebakaran. Sejumlah dusun mengalami keterbatasan mulai dari dukungan dana, pengadaan peralatan hingga akhirnya menggunakan dana sendiri dan anggaran desa.

Selain itu, tim Pokja juga mengunjungi salah satu sumur yang digali untuk persediaan air guna memadamkan api.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler