Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penurunan PPh Final UMKM Diharapkan Kerek Kepatuhan WP di Kalimantan

Penurunan tarif pajak sebesar 0,5% untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 diharapkan dapat mengerek kepatuhan para Wajib Pajak (WP) di Kalimantan dalam membayar kewajibannya.
Suasana pada pameran Karya Kreatif Indonesia 2018 di Jakarta Convention Center, Jumat, (20/7/2018)./JIBI-Nurul Hidayat
Suasana pada pameran Karya Kreatif Indonesia 2018 di Jakarta Convention Center, Jumat, (20/7/2018)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, BALIKPAPAN -- Penurunan tarif pajak sebesar 0,5% untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 diharapkan dapat mengerek kepatuhan para Wajib Pajak (WP) di Kalimantan dalam membayar kewajibannya.

PP 23/2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentupada dasarnya mengatur pengenaan PPh Final Pasal 4 Ayat (2) bagi wajib pajak yang memiliki peredaran bruto (omzet) sampai dengan Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Berdasarkan data dari Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara), tingkat kepatuhan WP kategori UMKM tahun pajak 2017 mencapai 31,5%.

Kepala Kanwil DJP Kaltimtara Samon Jaya mengatakan dari angka itu, Balikpapan mencatat pencapaian tertinggi dengan 44,7%. Kabupaten Mahakam Ulu berada di urutan terbawah dengan persenyase 7,75%.

"Dengan penerapan tarif baru, beban pajak yang ditanggung oleh pelaku UMKM menjadi lebih kecil, sehingga diharapkan memiliki kemampuan ekonomi yang lebih besar untuk mengembangkan usaha dan melakukan investasi,” ungkapnya, Rabu (25/7/2018).

Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu memberikan waktu bagi pelaku UMKM untuk mempersiapkan diri sebelum WP tersebut melaksanakan hak dan kewajiban pajak secara umum sesuai dengan ketentuan UU Pajak Penghasilan.

“Kebijakan ini juga memberikan keadilan kepada pelaku UMKM yang telah mampu melakukan pembukuan, sehingga wajib pajak dapat memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum Undang-undang Pajak Penghasilan,” tegas Samon.

Wakil Ketua Umum Bidang Investasi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kaltim Alexander Soemarno menyatakan dengan rasio yang kecil tersebut, diharapkan dapat mendongkrak kesadaran para WP untuk membayar pajak, terutama pelaku usaha yang baru merintis usahanya.

“Harapannya, entrepreneur yang baru khususnya anak muda tidak terlalu terbebani dengan adanya aturan tersebut. Selain menurunkan tarif, pemerintah juga diharapkan menerapkan aturan yang lebih sederhana untuk UMKM agar masyarakat mudah mengakses pajak," terangnya.

Alex menambahkan pertumbuhan ekonomi di Kaltim mulai membaik, seiring dengan pulihnya harga batu bara dan industri migas lainnya. Hal ini berdampak pada sektor UMKM, seperti industri kecil penyedia katering dan laundry.

“Kita tidak bisa memungkiri baru bara dan industri migas di Kaltim masih mendominasi. Hal tersebut yang menjadi pendorong utama dalam mempengaruhi perekonomian di sektor pendukung lainnya, seperti industri kreatif dan usaha e-commerse yang banyak dilakukan oleh para pemula,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sophia Andayani
Editor : Annisa Margrit

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper