Bisnis.com, BANJARMASIN - Pemerintah Kota Banjarmasin menerbitkan surat edaran tertanggal 1 Januari 2016 yang mewajibkan seluruh pegawainya berpakaian kemeja putih setiap Kamis.
"Peraturan pakai kemeja putih tiap hari Kamis ini bukan hanya PNS Pemkot tetapi juga para guru, Hal ini menindaklanjuti peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 66 tahun 2015 tentang pakaian dinas PNS di lingkungan pemerintah," ujar Kabag Organisasi dan Tata Laksana Pemkot Banjarmasin Ahmad Syauqi, Senin (4/1/2016).
Menurut dia, aturan berpakaian kemeja putih ini sudah disosialisasikan sebelumnya ke semua instansi, termasuk para guru.
Karena itu, mulai pada Kamis (7/1) semua sudah bisa mematuhi atau menjalankan perintah dalam suarat yang ditandatangani pejabat Wali Kota Banjarmasin HM Thamrin tersebut.
"Sementara ini Pemkot memang tidak mengadakan untuk kemeja putih bagi seluruh PNS-nya, jadi pengadaan sendiri oleh pegawai," ucapnya.
Untuk pakaian bawah, celana maupun rok, diharuskan berwarna gelap atau sebaiknya hitam.
Selain itu, para pegawai tetap diwajibkan menggunakan papan nama, lencana Korpri, tanda pengenal (ID Card), ikat pinggang dan lain-lain sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang pakaian PNS di lingkungan pemerintahan.
"Pokoknya berpakaian sopan dan rapi serta estitika di lingkungan kerja," tuturnya.
Dia menyatakan, setiap pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diwajibkan melaksanakan pembinaan dan pengawasan secara langsung dan berjenjang terhadap pelaksanaan pakaian dinas dimaksud.
"Terkecuali bagi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan pegawai dinas perhubungan yang tidak diwajibkan berpakaian menyesuaikan perda ini, sebab ini berkaitan identitas mereka kerja di lapangan," jelasnya.
Adapun jadwal berpakaian PNS mulai 1 Januari 2016, sesuai ketentuan Mendagri yakni, Senin berpakaian Linmas, Selasa berpakaian PDH warna khaki, Rabu berpakai batik atau sasirangan, Kamis pakai baju putih dan Jumat berpakaian olahraga.
"Khusus hari Jumat ini, yang dulunya ada surat edaran dari Pemkot harus berpakaian baju muslim atau koko dengan sendirinya tidak berlaku lagi dengan keluarnya surat edaran baru ini," tegas Syauqi.