Bisnis.com, PONTIANAK - Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Kelas II Singkawang Jose Rizal mengatakan, sepanjang 2015 pihaknya sudah mendeportasi sebanyak 16 Warga Negara Asing (WNA).
Mereka berasal dari Tiongkok, Taiwan, India dan Malaysia. Dua orang di antaranya usai menjalani hukuman di Lapas Klas II B Singkawang karena kasus narkoba.
"Begitu selesai menjalani hukuman, langsung kita deportasi ke negaranya," katanya di Singkawang, belum lama ini.
Namun, kebanyakan pelanggaran yang dilakukan orang asing itu adalah penyalahgunaan izin.
"Misalnya, saat berada di Kota Singkawang, mereka hanya mendapatkan izin kunjungan atau wisata. Namun setelah berada di Singkawang, disalahgunakan untuk bekerja," jelasnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, untuk menekan keberadaan orang asing ilegal di Indonesia khususnya di Singkawang, pihaknya melakukan pengawasan setiap bulan dan melakukan koordinasi dengan Imigrasi Pontianak, Sambas dan Bengkayang.
Namun, dia juga meminta dukungan dari semua pihak untuk mengawasi orang asing di sekitar lingkungannya. Hal itu karena pengawasan orang asing bukan hanya tugas Imigrasi tetapi juga masyarakat luas.