Bisnis.com, SAMARINDA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Timur mendorong Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltim dapat berubah status badan hukum dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT).
Kepala Kantor Perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Timur Dedy Patria mengatakan, BPD Kaltim merupakan satu-satunya BPD yang status badan hukumnya adalah PD.
"Tahun 2023 diharapkan semua BPD wajib berbadan hukum PT. BPD Kaltim satu-satunya BPD yang statusnya masih PD," ujarnya, kemarin.
Menurutnya, dengan berubah status badan hukum dari PD menjadi PT, keleluasaan Bank Kaltim akan akses keuangan akan semakin lebih kuat dan berdaya saing.
"Kalau Bank Kaltim jadi PT, memang pemegang sahamnya tidak hanya pemerintah daerah tetapi yang lain juga bisa dengan harapan kalau kepemilikan selain Pemda dan mereka punya visi yang lain dalam mengembangkan bank ini."
Dia menuturkan agar pemerintah daerah tak khawatir akan status badan hukum Bank Kaltim sebagai PT. Bank Kaltim tetap menjadi bank daerah walaupun kepemilikannya selain pemerintah daerah.
"Jangan khawatir, nanti kan dibatasi kepemilikannya antara pemerintah dan non pemerintah."
Dengan berbadan usaha sebagai PT, apabila bank butuh meningkatkan modal lebih banyak, Bank Kaltim dapat initial public offering (IPO) di pasar modal.
"Sudah ada BPD yang IPO seperti PT Bank Jatim Tbk dan PT Bank Jabar dan Banten (BJB) Tbk. Jadi keleluasan akses keuangan dengan status PT akan lebih kuat daya saingnya."
Dedy menambahkan, dengan berstatus PT, Bank Kaltim pun dapat mengelola penghimpunan dana haji. Sebab, penghimpunan dana haji ini diharuskan berbadan hukum sebagai PT.
"Kredit sindikasi juga diharuskan PT. Dengan seperti itu, kehilangan kesempatan BPD Kaltim ini sendiri walaupun sekarang ini dengan status PD Bank Kaltim bisa melakukan transaksi internasional karena statusnya bank devisa."
Direktur Utama Bank Kaltim Zainuddin Fanani mengatakan, status badan hukum sebagai PT sangat diperlukan untuk pertumbuhan dan perkembangan Bank Kaltim ke depan.
Pasalnya, sudah 50 tahun, status Bank Kaltim sebagai perusahaan daerah.
"Kami tunggu status badan hukum Bank Kaltim. Gairah untuk membesarkan bank sangat besar. Kalau modal kuat, bank ini akan lebih ekspansif."
Dia menambahkan, apa yang diharapkan oleh pemerintah daerah pun dapat diwujudkan melalui produk bank seperti kredit sawit sejahtera, kredit pangan sejahtera dan kredit ternak sejahtera.
"Program pemerintah jadi sebuah program kita bisa backup sebagai pertumbuhan ekonomi tertentu di masing-masing kabupaten kota. Kami akan arahkan nanti."
Asisten II Sekprov Kalimantan Timur Bidang Ekonomi dan Pembangunan M. Sabani berharap agar Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kaltim dapat menyelesaikan rancangan peraturan daerah (Raperda) badan hukum Bank Kaltim.
"Targetnya Desember tetapi minta perpanjangan lagi. Saya mohon agar DPRD dapat memberikan perhatian karena BPD Kaltim satu-satu BPD yang statusnya masih perusahaan daerah."
Rencana perubahan status badan hukum Bank Kaltim sudah dimulai sejak 2004.
Namun, dalam tiga periode di DPRD Kaltim berganti dan empat kali pansus dibentuk, peralihan status badan hukum belum juga tuntas.