Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kurangi Impor Solar, Pusat akan Bangun Kilang Minyak di 8 Daerah

Pemerintah merencanakan pembangunan delapan kilang minyak mini berkapasitas 10.000 barel per hari untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar minyak jenis solar yang kini masih impor.
Ilustrasi/JIBI
Ilustrasi/JIBI
Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah merencanakan pembangunan delapan kilang minyak mini berkapasitas 10.000 barel per hari untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar minyak jenis solar yang kini masih impor.
 
Direktur Pembinaan Program Migas Agus Cahyono menyebutkan, delapan kilang skala kecil tersebut berlokasi di Sumatera Utara, Selat Panjang Malaka, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara dan Maluku.
 
"Pembangunan kilang ini akan dilelang ke badan usaha," ujarnya dalam keterangan resmi, kemarin.
 
Menurut dia, kilang mini di Sumatera Utara akan dibangun di dekat Blok Rantau dan Pangkalan Susu.
 
Lalu, kilang Selat Panjang Malaka berada di dekat Blok Emo Malacca Strait dan Petroselat, Riau dekat dengan Blok Tonga, Siak, Pendalian, Langgak, dan WestArea serta kilang Jambi di dekat Blok Palmerah, Mengoepeh Lemang dan Karang Agung.
 
Selanjutnya, kilang di Sumatera Selatan berada di sekitar Blok Merangin III dan Ariodamar, Kalimantan Selatan di sekitar Blok Tanjung, Kalimantan Utara dekat Blok Bunyu Sembakung, Mamburungun dan Pamusian Juwata dan Maluku di sekitar Blok Oseil dan Bula.
 
"Nantinya, kilang hanya memproduksi solar karena prosesnya lebih sederhana dibandingkan premium."
 
Agus juga mengatakan bahwa pertimbangan lain membangun kilang mini adalah efisiensi biaya pengangkutan minyak mentah karena kilang akan dibangun di dekat sumur minyak.
 
Dengan demikian, pembangunan kilang sekaligus bisa menekan biaya pemulihan (cost recovery) karena tidak perlu mengangkut minyak mentah ke penampungan terapung (floating storage) yang letaknya jauh.
 
Meski demikian, menurut dia, badan usaha yang memiliki izin usaha pengolahan minyak masih terbatas, yakni hanya PT Pertamina (Persero), PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), dan PT Tri Wahana Universal (TWU).
 
"Oleh karena itu, badan usaha lain dapat diberikan izin sementara sebagai syarat mengikuti lelang."
 
Sebagai jaminan kepastian pasokan minyak mentah ke kilang minyak mini tersebut, lanjut dia, akan disusun Peraturan Menteri ESDM.
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Yoseph Pencawan
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper