Bisnis.com, BALIKPAPAN — Komisi Pengawas Persaingan Usaha bersedia mendampingi pemerintah daerah yang hendak menyelaraskan kebijakan daerah dengan undang-undang persaingan usaha.
Komisioner KPPU Saidah Sakwan mengatakan saat ini masih ada beberapa daerah yang memiliki kebijakan yang justru memberi hak-hak eksklusif kepada kalangan tertentu serta membuka peluang kartel dan tidak melindungi usaha-usaha kecil.
“Kami hari ini mengadakan training of trainer untuk pemda selaku pembuat kebijakan. Tujuannya agar saat pemda menyusun perda, perdanya sesuai dengan undang-undang persaingan usaha,” tutur Saidah, Senin (21/3/2016).
Dalam acara tersebut, persoalan yang banyak dikonsultasikan oleh pemda adalah penataan antara keberadaan retail modern waralaba, pasar tradisional, dan usaha-usaha kecil.
Balikpapan dan Samarinda adalah dua daerah yang memiliki persoalan tersebut.
“Pemda berniat melindungi UMKM, makanya keberadaan waralaba dibatasi. Sebenarnya tidak perlu dibatasi, cukup diatur saja keberadaannya. Misalnya waralaba tidak boleh mendirikan toko dari jarak sekian dari pasar tradisional.”
Lebih lanjut, apabila ada kebijakan yang dianggap membuka peluang kartel, KPPU akan meminta agar kebijakan itu direview ulang.
Saidah mengatakan pihaknya pun bersedia mendampingi pemda dalam peninjauan ulang itu.
“Kami akan dampingi pemda, jangan sampai kebijakan yang ada malah menihilkan kesempatan usaha-usaha kecil.”