Bisnis.com, BALIKPAPAN — Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara mengklaim animo pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan melalui aplikasi e-filing cukup besar.
Meskipun demikian, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Kaltimra Jumri mengatakan saat ini pelaporan SPT melalui e-filing baru mencapai 48% dari target, atau setara dengan sekitar 6.500 pelaporan.
“Waktu pelaporan SPT tinggal dua hari, wajib pajak dipersilahkan menyampaikan SPTnya melalui e-filing. Kami membantu KPP Balikpapan untuk pelayanan aktivasi e-fin dan e-filing karena antriannya membludak,” tutur Jumri, Selasa (29/3/2016).
Untuk saat ini, aplikasi e-filing masih diperuntukkan untuk wajib pajak orang pribadi. Wajib pajak badan bisa melaporkan SPT melalui e-filing, namun dengan website yang berbeda dengan website pelayanan e-filing untuk wajib pajak pribadi.
Untuk wilayah Balikpapan, ada 42.310 wajib pajak orang pribadi di Balikpapan yang diwajibkan oleh Kemenpan RB melaporkan SPT melalui e-filing yang terdiri dari aparatur sipil negara (ASN).
Sementara wajib pajak orang pribadi yang diwajibkan menggunakan e-filing di Kaltimra mencapai 145.000 wajib pajak.
Dari jumlah ASN di Balikpapan yang diwajibkan memanfaatkan e-filing, sudah ada 11.327 wajib pajak yang telah melaporkan SPT menggunakan e-filing.
“Sementara di luar itu, baru sekitar 6.500 WP OP yang melaporkan SPT dengan e-filing, sudah cukup banyak yang memanfaatkan e-filing, tapi tetap belum sepenuhnya memanfaatkan e-filing.
Selagi masih ada waktu, sebaiknya wajib pajak segera melaporkan SPT-nya, kami akan bantu kalau KPP terlalu padat.”