Bisnis.com, BALIKPAPAN - Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara menggandeng Polda Kalimantan Timur untuk bersama-sama menegakkan hukum pajak di daerah dengan menerapkan hasil kerja sama dalam nota kesepahaman antara Mabes Polri dan Kementerian Keuangan.
Kepala Kanwil DJP Kaltimra Harry Gumelar mengatakan, kerja sama ini dilakukan dalam tiga bidang, yakni pertukaran data, pendampingan, dan penegakan hukum.
Sedangkan tujuan dari sinergi kedua pihak adalah untuk mendorong penerimaan pajak dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
"Tapi presiden berpesan agar upaya ini (jangan) malah menakuti wajib pajak. Langkah-langkahnya harus dilakukan secara realistis, kami juga tidak akan langsung menindak, tapi membina wajib pajak dulu," tutur Harry, Kamis (7/4/2016).
Direktur Penegakan Hukum Ditjen Pajak Yuli Kristiyono mengatakan, dalam kerja sama pada bidang pendampingan, Kanwil DJP Kaltimra akan mendapatkan bantuan dari pihak kepolisian berupa pengamanan selama melakukan penagihan di lapangan.
Kepolisian akan melindungi pegawai pajak yang melakukan penagihan kepada para wajib pajak nakal yang memanfaatkan backing dari preman-preman.
"Kepolisian akan mendampingi baik dalam penagihan, penyitaan, dan lainnya. Sinergi ini diharapkan dapat meningkatkan tingkat kepatuhan, tapi sebenernya kami mau wajib pajak bisa patuh tanpa harus ada turun tangan dari polisi."
Menurutnya, penegakan hukum pajak berbeda dengan penegakan hukum kriminalitas sehingga tidak serta merta wajib pajak yang membuat kesalahan akan langsung ditindak oleh pihak kepolisian.
"Pelanggaran pada perpajakan itu bisa dari sisi administrasi dan sisi pidana. Contohnya, kalau ada SPT yang tidak sesuai dengan data itu pelanggaran administrasi, kami pasti minta untuk diperbaiki, ini juga termasuk penegakan hukum. Jadi tidak semuanya langsung kami naikkan statusnya jadi tindak pidana."