Bisnis.com, BALIKPAPAN - Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) meminta agar pemerintah segera melakukan perubahan atas UU Migas No. 22/2001 dengan mengakomodasi rancangan undang-undang versi FSPPB sebagai materi utama.
Ketua Umum Serikat Pekerja Matilda-FSPPB Mugiyanto menilai UU Migas No. 22/2001 bersifat liberal dan merupakan hasil kerja sama dengan pihak asing.
"Kami minta agar pemerintah segera membuat perubahah atas undang-undang itu, dan agar Pertamina diperkuat posisinya. Kami punya rancangan undang-undang sendiri yang dirancang bersama dengan akademisi," tuturnya, Minggu (10/4/2016).
Menurutnya, keberadaan undang-undang tersebut terbukti tak memberikan hasil yang positif terhadap pengelolaan bidang migas.
Selain itu, dia juga meminta agar pemerintah mengembalikan fungsi Pertamina sebagai kuasa negara untuk berperan dalam pengelolaan sumber daya alam pada sektor hulu dan hilir, tak hanya sekedar sebagai entitas bisnis semata.
"Jadi kalau Pertamina dijadikan kuasa negara, nanti pola bisnisnya bukan government to business, tapi business to business."
Selanjutnya, serikat juga menghendaki agar pemerintah memberikan seluruh wilayah kerja migas yang telah habis masa kontraknya kepada Pertamina.
Pemerintah juga diminta agar tegas menagih seluruh data cadangan yang terbukti dan data operasional milik K3S.
"Kami juga minta agar Pertamina digandeng selama proses pengalihan, setidaknya setahun sebelum masa kontrak WK habis untuk menjaga kestabilan produksi."