Bisnis.com, BALIKPAPAN - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan mulai melakukan penegakan hukum bagi perusahaan yang belum juga mendaftarkan karyawannya untuk mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Setiap pekerja baik formal dan informal wajib mengikuti program jaminan sosial agar dapat perlindungan. Perlindungan ini hak semua pekerja.
Misalnya ada perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya, lalu terjadi risiko, apa perusahaan betul-betul membayarkan hak pekerja sesuai ketentuan?" ungkap Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan Kusumo, Minggu (17/4/2016).
Hingga saat ini, persentase kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di kota minyak baru mencapai 40% dari potensi kepesertaan yang ada.
Adapun perusahaan yang telah terdaftar berjumlah 4.410 perusahaan dengan jumlah pekerja yang menjadi peserta mencapai 138.874 orang.
Padahal, pemerintah telah membuat undang-undang yang mewajibkan pemberi kerja untuk memberikan perlindungan kepada pekerjanya.
Oleh karena itu, BPJS Ketenagakerjaan mulai melaksanakan penegakan hukum dengan menggandeng kejaksaan negeri setempat.
Kusumo mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Balikpapan untuk mendata potensi kepesertaan. Pada tahap awal, pihaknya terlebih dahulu memberikan sosialisasi dan edukasi.
Apabila perusahaan tak juga menggubris, pihaknya akan mengirimkan surat teguran sekaligus berkunjung kepada pihak manajemen perusahaan.
"Setelah itu, kami akan buat berita acara dan meminta izin kepada pemerintah kota setempat agar perusahaan ini mendapatkan sanksi administrasi."