Bisnis.com, BALIKPAPAN- Pemerintah Kota Balikpapan akan berkonsultasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk menertibkan sejumlah ritel modern waralaba semu yang dianggap mengganggu kegiatan usaha ritel kecil yang dimiliki penduduk setempat.
Rencana itu diungkapkan oleh Asisten Bidang Ekonomi, Pembangunan, dan Kesra Setdakot Balikpapan Sri Soetantinah. Dia menyebut retail waralaba semu, lantaran kegiatan usaha ritel tersebut tak menunjukkan status kerja sama waralaba secara jelas.
Dia mengatakan Pemkot Balikpapan telah menerbitkan Perwali No. 34/2013 yang mengatur pendirian minimarket waralaba harus berjarak minimal 2 km dari minimarket lainnya, tidak boleh berdekatan dengan pasar tradisional, dan hanya diperbolehkan didirikan pada jalan-jalan protokol.
Namun, pada kenyataannya retail waralaba semu ini justru banyak ditemukan di Balikpapan. Beberapa diantaranya tak terdeteksi status waralabanya selain dari struk belanja dan kantong plastik yang digunakan.
"Kami buat aturan untuk membatasi keberadaan retail waralaba, tapi ternyata ada yang mengakali. Penerima waralaba bertemu langsung dengan pemilik tempat untuk mengajak kerja sama, barang dan sistem manajemen disediakan oleh pemberi waralaba," jelas Tantin, Selasa (19/4/2016).
Namun, izin yang diajukan kepada pemerintah kota menggunakan nama pemilik tempat. Izin yang diajukan adalah untuk kegiatan usaha retail, tetapi tanpa memberikan keterangan bahwa usaha tersebut bekerja sama dengan penerima waralaba.
"Saya mendapati salah satunya, jadi begitu belanja ternyata struknya ya tercantum nama waralabanya. Makanya dikatakan waralaba semu, karena dari tampilan dan barang yang dijual sama. Pemberi izin tidak mendeteksi ritelnya waralaba atau bukan karena izin yang diajukan atas nama pemilik tempat," sambungnya.
Dia beranggapan apabila keberadaan jaringan waralaba ini tak dikendalikan, akan mengganggu kegiatan usaha retail-retail kecil. Sebab jaringan waralaba yang banyak dalam satu kota berpotensi menimbulkan praktik oligopoli, bahkan praktik monopoli.
Harga-harga barang yang disuplai bisa saja dipermainkan oleh para pemilik hak waralaba dan pada akhirnya akan mematikan retail kecil. Tantin mengatakan saat ini pihaknya telah menerima keluhan mengenai keberadaan waralaba.
"Rencana konsultasi dengan KPPU ini selain berdasarkan pengamatan kami sendiri di lapangan, juga dari keluhan masyarakat. Sudah banyak retail kecil yang tutup," ungkapnya.
Dia mengatakan kerja sama dengan pola business to business tidak dilarang. Namun, apabila keberadaan ritel waralaba tak segera diawasi jumlahnya, keberadaannya akan menjamur dan mematikan usaha-usaha kecil.
"Kami akan berkonsultasi mengenai tata cara penertibannya, karena keberadaan waralaba yang terlalu banyak bisa menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat, nanti bisa mematikan usaha kecil yang notabene UMKM," tutup Tantin.