Bisnis.com, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan siap membuat peraturan yang mendukung implementasi paket kebijakan ekonomi ke-12, khususnya pada penyederhanaan perizinan bagi pelaku usaha di sektor UMKM.
Namun, untuk merealisasikan pembuatan peraturan itu, pemerintah kota masih menunggu aturan lebih lanjut dari pemerintah pusat.
Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Balikpapan Elvin Junaedi mengatakan, pihaknya bahkan telah lebih dulu menerapkan pemangkasan izin.
"Pengurusan surat izin usaha perdagangan dan tanda daftar perusahaan prosesnya sudah kami pangkas, dari yang awalnya butuh waktu lima hari, sekarang hanya sehari," tutur Elvin kepada Bisnis, Senin (9/5/2016).
Sementara untuk pemangkasan waktu dan tahapan pengurusan izin lainnya yang berkaitan dengan kegiatan usaha pada sektor UMKM, dia mengaku masih menunggu pengaturan lanjut dari pemerintah pusat.
"Kami pasti akan tindak lanjuti paket kebijakan ekonomi itu, tapi saat ini kami masih menunggu bagaimana kelanjutannya, kan bisa saja dalam deregulasi ini ada izin yang harus dihapus."
Sementara itu, khusus untuk sektor usaha kecil dan mikro, Pemkot Balikpapan telah menerapkan penyederhaan izin memulai usaha sejak tahun lalu.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kota Balikpapan Doortje Marpaung mengatakan, pihaknya telah menerapkan penyederhaan izin itu berdasarkan Perpres No. 98/2014.
Penyederhaan yang diterapkan adalah perizinan bagi pelaku usaha kecil dan mikro cukup pada tingkat kecamatan saja. Sehingga, pelaku usaha tak lagi harus menempuh proses yang panjang dan waktu yang lama.
"Surat izin khusus IUMK itu memang satu surat izin saja, tapi di dalamnya sudah termasuk beberapa izin usaha lainnya. Penerapan ini kami lakukan karena memang biasanya pelaku usaha pada sektor kecil dan mikro sering terkendala dalam pengurusan izin."