Bisnis.com, BALIKPAPAN - Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat meminta pemerintah daerah membentuk Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) untuk membantu pemerintah dalam pemberian rekomendasi pembangunan.
Direktur Bina Penataan Bangunan Ditjen Cipta Karya Kementerian PU PR Adjar Prajudi mengatakan, pembentukan tim ahli tersebut dapat diamanatkan dalam peraturan daerah mengenai bangunan gedung dan pelaksanaan pembangunan.
"Tim ahli ini seperti tim ad hoc yang akan membantu pemberi izin pembangunan melihat kelayakan bangunan yang konstruksinya rumit yang akan dibangun baik oleh swasta atau pemerintah," jelas Adjar, Kamis (12/5/2016).
Anggota tim ahli itu merupakan tenaga ahli profesional di bidang yang dibutuhkan. Tenaga ahli itu dapat direkrut dari perguruan tinggi di daerah setempat atau merekrut praktisi ahli yang terpercaya.
Menurutnya, pemerintah daerah DKI Jakarta telah menggunakan bantuan dari tim ahli serupa sebelum memberikan izin pembangunan kepada investor. Bahkan, ada tiga tim ahli yang mengkaji kelayakan bangunan.
Tiga tim ahli tersebut adalah Tim Penasihat Arsitektur Bangunan, Tim Penasihat Konstruksi Bangunan, dan Tim Penasihat Instalasi Bangunan. Rancang bangun bangunan harus melewati pengujian dan dinyatakan lolos oleh ketiga tim ini.
"Nanti tim ahlinya hanya satu saja, yaitu Tim Ahli Bangunan Gedung. Tapi ketiga tim ahli itu sudah termasuk di dalam TABG ini. Saat ini baru kota-kota besar yang menggunakan bantuan ini, kami akan dorong agar daerah-daerah lain juga membentuk tim ahli serupa."