Bisnis.com, BALIKPAPAN - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat memacu pemerintah daerah agar segera mengimplementasikan Permen PU PR No. 5/2016 di daerahnya masing-masing.
Direktorat Bina Penataan Bangunan Ditjen Cipta Karya Kementerian PU PR menggelar diseminasi peraturan bidang penataan bangunan dan lingkungan di Kota Balikpapan, Kamis (12/5/2016).
"Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman, kapasitas, dan kapabilitas aparat dinas terkait dalam hal pengaturan penyelenggaraan bangunan gedung. Agar bisa memastikan persyaratan pembangunan berbasis lingkungan telah terpenuhi," tutur Kasubdit Standarisasi dan Kelembagaan Direktorat Bina Penataan Bangunan Wahyu Kusumosusanto.
Dalam kegiatan ini, kementerian menyosialisasikan Permen PU PR No. 5/2016 mengenai Izin Mendirikan Bangunan Gedung, Permen PU PR No. 1/2015 tentang Bangunan Gedung Cagar Budaya yang Dilestarikan, dan beberapa peraturan lainnya.
Wahyu mengatakan, dengan diterbitkannya Permen PU PR No. 5/2016, pihaknya berharap agar pemda dapat menjadikan permen itu sebagai pedoman penyelenggaran IMB agar pembangunan gedung yang memenuhi persyaratan administratif dan teknis dapat tercapai.
"Apabila penerapan peraturan ini dipacu, pelayanan publik akan meningkat. Sebab kejelasan waktu layanan dapat dipastikan, layanan IMB juga jadi lebih singkat, dan memberikan acuan kepada pemda mengenai cara perhitungan retribusi IMB berdasarkan fungsi dan klarifikasi bangunan gedung."