Bisnis.com, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan akan merevisi Peraturan Wali Kota No. 34/2013 yang mengatur pendirian minimarket waralaba modern untuk merealisasikan revisi itu pemkot berkonsultasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
Sebelumnya, Pemkot Balikpapan mendapati banyak minimarket waralaba modern semu yang beroperasi di kota minyak. Minimarket waralaba itu beroperasi dengan izin usaha pendirian retail biasa, dan beroperasi dengan sistem manajemen dan pasokan barang dari pemberi hak waralaba.
"Kami konsultasikah apakah minimarket-minimarket ini melanggar aturan atau tidak. Kami jelaskan juga apa latar belakang kami mengatur pendirian minimarket waralaba modern," jelas Asisten Bidang Ekonomi, Pembangunan, dan Kesra Setdakot Balikpapan Sri Soetantinah, belum lama ini.
Pada Perwali No. 34/2013, pemerintah mengatur pendirian minimarket waralaba harus berjarak minimal 2 Km dari minimarket lainnya, tidak boleh berdekatan dengan pasar tradisional, dan hanya diperbolehkan didirikan pada jalan-jalan protokol.
Namun, saat ini justru banyak ditemui minimarket waralaba modern di Kota Balikpapan. Menurut Tantin, keberadaan minimarket ini menganggu usaha retail yang dijalani oleh penduduk setempat.
Dia mengatakan, pemkot telah menggelar rapat koordinasi dengan KPPU Balikpapan. Pembahasan mengenai penindakan minimarket waralaba ini masih akan berlanjut. Namun, Tantin belum dapat menargetkan kapan revisi perwali akan disahkan.
"Pembahasannya belum final, kami tidak bisa menyelesaikan persoalan hanya dengan satu kali koordinasi. Pemerintah juga tidak mau melanggar aturan, pendirian minimarket waralaba ini kan meliputi beberapa aturan."