Bisnis.com, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan menargetkan pembuatan peraturan daerah tentang bangunan gedung dan pelaksanaan pembangunan gedung dapat diselesaikan pada akhir tahun.
Kepala Dinas Tata Kota dan Perumahan Kota Balikpapab Ketut Astana mengatakan, perda ini dibuat sesuai dengan undang-undang bangunan gedung yang mengamanatkan adanya peraturan daerah tentang bangunan gedung.
"Peraturan daerah ini berfungsi untuk menjamin kelayakan fungsi dan keamanan bangunan gedung. Kami masih harus menempuh rapat paripurna sekali lagi sebelum perda bangunan gedung itu disahkan," jelas Ketut, belum lama ini.
Dinas Tata Kota dan Perumahan Balikpapan mencatat sejak 2014 hingga 2016, baru ada 19 bangunan gedung yang memiliki sertifikat layak fungsi. Enam bangunan gedung diantaranya adalah milik pemerintah kota, sementara sisanya adalah gedung milik investor swasta.
"Gedung Disdukcapil, gedung kesenian, kantor camat, kantor Badan Lingkungan Hidup, rumah sakit umum, dan gedung gabungan dinas adalah enam bangunan pemerintah yang sudah dapat sertifikat layak fungsi."
Dalam pengurusan sertifikat ini, Pemkot Balikpapan menggunakan bantuan dari ahli bangunan gedung, sebab Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) belum dibentuk. Pembentukan tim ahli itu masih harus menunggu pembuatan perda mengenai bangunan gedung.
"Dalam perda itu terdapat aturan yang mengatur estetika bangunan juga. Contohnya seperti bangunan bandara, selain ada sisi modern ada juga sisi khas Kalimantan Timur."