Bisnis.com, BALIKPAPAN - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta agar aparat desa aktif menginformasikan proses rencana dan pembangunan kepada penduduk, agar penduduk desa dapat ikut aktif mengawasi alokasi dana desa yang disalurkan oleh pemerintah.
Dalam acara Sosialisasi Pencegahan Korupsi, Pengawalan Bersama Pengelolaan Keuangan Dana Desa, Pimpinan KPK Alex Mawarta mengatakan pihaknya akan turut mengawasi penggunaan dana desa dengan instansi terkait. Namun menurutnya, tak semua pelanggaran akan ditindak lanjuti oleh KPK.
"Kalau pelanggaran administratif masih bisa diselesaikan. Kami cenderung akan mengutamakan pencegahan dulu. Tapi kalau ada pembangunan fiktif yang merugikan negara, kami akan turun tangan," tutur Alex, belum lama ini.
Dia meyakini apabila penduduk ikut aktif terlibat mengawasi pembangunan yang dilakukan di desanya, kemungkinan terjadinya penyimpangan yang merugikan negara dapat ditekan.
Saat ini, ada 836 desa di Kalimantan Timur yang menerima dana desa. 619 desa diantaranya masuk ke dalam kategori tertinggal. Adapun kabupaten yang memiliki desa tertinggal terbanyak ada Mahakam Ulu.
"Harus ada pengawasan pengelolaan keuangan di lapangan. Peran aktif penduduk desa dibutuhkan di mana ada pembangunan di desa itu. Kalau penduduk aktif, kami ambil tindakan juga akan lebih hati-hati."