Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Konflik Sopir Tangki Elnusa dengan Pertamina Dimediasi Militer

Kodim 1207/BS Pontianak melakukan mediasi terkait perselisihan antara puluhan sopir BBM PT Elnusa Petrofin dengan PT Pertamina (Persero) Kalbarteng, terkait mogok sopir.
Ilustrasi/JIBI
Ilustrasi/JIBI
Bisnis.com, PONTIANAK - Kodim 1207/BS Pontianak melakukan mediasi terkait perselisihan antara puluhan sopir BBM PT Elnusa Petrofin dengan PT Pertamina (Persero) Kalbarteng, terkait mogok sopir.
 
"Selasa (19/7) malam kami telah melakukan mediasi guna mencari jalan penyelesaian terkait mogok kerja yang dilakukan oleh puluhan sopir tangki BBM sehingga perannya digantikan sementara oleh TNI dan Polri," kata Komandan Kodim 1207/BS Pontianak Kolonel Infanteri Jacky Ariestanto di Pontianak, Rabu (20/7/2016).
 
Jacky menjelaskan, dalam pertemuan tersebut ada sejumlah poin penting yang diutarakan masing-masing perwakilan. "Dalam hal ini kami hanya memfasilitasi pertemuan tersebut, sehingga bisa dicarikan jalan keluarnya."
 
Sementara itu, Perwakilan PT Elnusa Petrofin, Hendra mengatakan, aksi mogok kerja yang telah dilakukan puluhan sopir tangki BBM termasuk menyalahi prosedur, harusnya mogok kerja baru dilaksanakan bila perundingan yang dilaksanakan menemui jalan buntu.
 
"Dugaan permainan penyelewengan BBM tersebut, diperoleh dari seringnya T2 (ketinggian volume tangki) yang dikeluarkan oleh Metrologi tidak sesuai dengan kendaraan tangki yang terdata," ujarnya.
 
Tetapi, dalam dua hari ketika distribusi BBM yang dilakukan oleh TNI-Polri, tidak ditemukan adanya kekurangan volume BBM seperti yang sebelumnya kerap terjadi.
 
"Kami hanya menginginkan distribusi BBM ke SPBU, jumlah BBM-nya sesuai dengan volume T2 yang dikeluarkan Metrologi."
 
Manager Distribusi Pemasaran Pertamina Balikpapan Ezion Siringo Ringo menyatakan, pihaknya tidak akan mentolerir aksi mogok kerja sopir tangki BBM dengan alasan apapun sehingga akan diproses sesuai prosedur.
 
Menurut dia, angkutan mobil tangki (AMT) merupakan ujung tombak pelayanan kepada masyarakat, apalagi pada ayat 6, 7 dan 9 dalam kontrak PT Pertamina dengan PT Elnusa Petrofin tertuang mengenai pemutusan hubungan kerja, salah satunya adalah pada pasal 7 yang menyebutkan apabila pihak AMT melaksanakan mogok kerja, maka akan dilakukan PHK.
 
Sementara itu, perwakilan supir AMT, Iwan Suprapto menyatakan, pihaknya ingin diberikan kepercayaan dalam proses distribusi BBM ke SPBU. "Karena satu orang tidak mewakili AMT secara keseluruhan, sehingga sanksi sedapat mungkin diberlakukan kepada perorangan, bukan secara keseluruhan."
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Yoseph Pencawan
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper