Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bom Samarinda, Polda Kalbar Waspadai Peledakan Susulan

Ledakan bom yang terjadi di Samarinda, Kalimantan imur, langsung disikapi oleh jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, sebagai daerah tetangga.
Antara Foto
Antara Foto

Bisnis.com, PONTIANAK - Ledakan bom yang terjadi di Samarinda, Kalimantan imur, langsung disikapi oleh jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, sebagai daerah tetangga.

Kepala Polda Kalbar Irjen Musyafak mengintruksikan para kapolres dan jajarannya agar meningkatkan kewaspadaan menyusul pelemparan bom molotov di Gereja HKBP Samarinda.

"Saya sudah perintahkan, kepada para kapolres dan seluruh jajaran anggota polisi di Kalbar, agar meningkatkan kewaspadaan, menyusul pelemparan bom molotov di Gereja HKBP Samarinda," ungkapnya, Minggu (13/11/2016).

Peningkatan kewaspadaan dan kesiapsiagaan mulai dari tingkat Polsek sampai Polres dan Polda itu dilakukan agar peristiwa di Samarinda tidak terjadi di Kalbar.

"Selain itu, jajaran Polda Kalbar juga lebih memberdayakan Bhabinkamtibmas, yang ada di desa-desa bersama Babinsa dan Bapulbaket untuk melakukan pendekatan kepada masyarakat melalui kunjungan dari rumah kerumah, melakukan silaturahim dengan tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat, dalam upaya membina dan memupuk kebhinekaan, yang telah terbangun cukup bagus selama ini."

Disamping itu, dilakukan juga pengetatan pengawasan di wilayah perbatasan melalui kegiatan patroli terpadu dengan peleton lintas batas TNI yang ada di wilayah perbatasan Kalbar (Indonesia) dengan Sarawak, Malaysia.

Kapolda Kalbar juga mengingatkan para pejabat utama Polda dan Polres untuk mempertebal personil di markas-markas penjagaan Polri baik di tingkat Polda, Polres maupun tingkat Polsek.

"Berdayakan masyarakat untuk meningkatkan pengamanan swakarsa dilingkungan tempat tinggal maupun lingkungan kerja masing-masing, karena polisi tidak bisa kerja sendiri, perlu sinergitas dengan semua elemen masyarakat, dalam menciptakan Kamtibmas."

Ia menambahkan, adanya kewajiban bagi para tamu yang menginap dirumah penduduk dalam waktu 1 x 24 jam agar melapor kepada ketua RT, agar terus digalakkan kembali.

Hal itu karena disamping telah diatur dalam Perda juga sangat bermanfaat bagi Polri dalam melakukan pengawasan terhadap setiap warga pendatang baru.

Musyafak mengimbau, kepada seluruh masyarakat Kalbar, agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat, apabila melihat atau mendengar adanya tindakan melanggar hukum agar segera ditindaklanjuti.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Yoseph Pencawan
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper