Bisnis.com, SAMARINDA - Kapolda Kaltim Irjen Pol Safaruddin menegaskan pihaknya menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas dugaan pungutan liar terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Terminal Peti Kemas (TPK), Palaran.
Penyelidikan berkembang juga ke penggeledahan kantor Komura dan menyita uang tunai Rp6,1 miliar.
"Tersangka ada tiga. Yaitu, dua tersangka inisial HS Ketua DPP PDIB (Pemuda Demokrat Indonesia Bersatu) yang kita imbau menyerahkan diri dan seketarisnya NA. Lalu, satu lagi tersangka yaitu inisial DH, Seketaris Komura," ujar Safaruddin saat jumpa pers di Markas Brimob Polda Kaltim Samarinda Seberang, Senin (20/3/2017).
Dikatakan Safaruddin, polisi juga mengamankan 9 mobil mewah, 7 kendaraan roda dua, 2 bidang tanah dan deposito ratusan miliar yang diduga milik tersangka DH.
"Semua aliran dana ratusan miliar ini di rekening bank yang disita, atas nama tersangka DH seketaris Komura. Pembagian uang ini masih kita telusuri di perbankan melalui PPATK. Ini uang besar dan tidak mungkin uang ratusan miliar dinikmati oleh 1 sampai 3 orang," ujar Safaruddin.
Dugaan ratusan miliar hasil pungli ini kemungkinan dinikmati banyak pihak. Safaruddin menegaskan Bareskrim Mabes Polri berkomitmen akan menuntaskan kasus ini dan menangkap siapa saja yang terlibat.
Selain menyidik pungutan liar di TPK Palaran, polisi juga mengembangkan penyelidikan dugaan pemerasan dilakukan Komura di perairan Muara Berau (Kabupaten Kutai Kartanegara). Karena, diduga Komura juga mendapat jatah setoran uang dari perusahaan sawit dan batubara padahal tak keluar tenaga kerja.
"Penyelidikan juga kita lakukan sampai ke Muara Jawa (Kukar). Kita memeriksa saksi-saksi dari perusahaan batubara dan sawit yang kena tarik setoran ke Komura. Dan, seharusnya koperasi mensejahterakan anggotanya, tetapi yang terjadi Komura telah memperkaya pengurusnya dan mengelabui tujuannya," kata Safaruddin.
Safaruddin menceritakan polisi sudah konfirmasi ke Gabungan Pengusaha Kelapasawit Indonesia (GAPKI) dan Asosiasi Pengusaha Batubara Indonesia (APBI) untuk mengetahui besarnya jumlah pemerasan diduga dilakukan oleh Komura.
"Tidak kerja dan minta bagian itulah pemerasan dan perjanjian sepihak. Ada penekanan kepada pengguna jasa. Nah, ini kita akan telusuri dan cek sejauh mana ada kekuatan di belakang dia (Komura) untuk memaksa perusahaan di TPK Paparan ini mau beri pungutan," kata Safaruddin.
Terkait kasus ini, polisi juga telah periksa Walikota Samarinda untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan Surat Keputusan (SK) pungutan parkir kendaraan di TPK Palaran.
"PDIB (asetnya) akan kita sita, tapi kita buktikan dulu pidana pokoknya. Yang jelas dikenakan pasal 368 KUHP dulu, baru dikenakan tindakan dugaan korupsi memperkaya diri dan orang lain baru ke Undang Undang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dan harus ketemu pidana pokoknya uang itu dibelikan apa dan kapan aset itu dibeli," kata Safaruddin.