Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Perlu Bikin PP soal Pencemaran Laut

Tumpahan minyak yang berujung tercemarnya laut dan lingkungan area Teluk Balikpapan, mendapat sorotan dari pusat.
Kebakaran akibat tumpahan minyak di Teluk Balikpapan/Bisnis-Fariz Fadhillah
Kebakaran akibat tumpahan minyak di Teluk Balikpapan/Bisnis-Fariz Fadhillah

Bisnis.com, BALIKPAPAN- Tumpahan minyak yang berujung tercemarnya laut dan lingkungan area Teluk Balikpapan, mendapat sorotan dari pusat.

Anggota Komisi V DPR RI Bambang Haryo, sekaligus legislator asal Balikpapan ini menilai, perlu adanya tindakan nyata dari pemerintah daerah kepada pihak yang melakukan keteledoran yang juga berakibat pada rusaknya ekosistem bawah laut.

"Dengan luasan laut yang cukup besar, negara harus mampu menjaga dan bertanggung jawab. Negara seolah belum hadir dalam mencegah kejadian serupa. Faktanya, Peraturan Pemerintah (PP) dari UU No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran belum ada," terang dia kepada Bisnis, Selasa (3/4).

Adapun Teluk Balikpapan adalah satu dari sedikit banyak daerah di Indonesia yang memilki high conservation value (HCV) mengingat keberadaan satwa langka seperti pesut, bekantan, dan juga hutan mangrove primer, di sana.

“Seharusnya 2 tahun setelah UU disahkan, pemerintah wajib melaksanakan UU tersebut dan PP harus segera dibuat, di sini negara belum hadir dan akhirnya terkesan tidak tegas,” ujar Bambang.

Politikus Gerindra ini menambahkan, di dalam UU Pelayaran sudah disebutkan bahwa pihak-pihak yang mengalami kerugian berhak menuntut dan pihak yang menyebabkan terjadinya tumpahan minyak wajib membayar ganti rugi akibat pencemaran itu.

Sanksi terhadap pencemaran laut dalam UU tentang Pelayaran pun perlu digalakkan sebagai efek jera bagi pihak yang menyebabkan terjadinya maritime polution.

Termasuk mencegah terjadinya kesengajaan pembuangan minyak dan bahan bakar (oil dumping).

“Seperti di luar negeri, jika terjadi tumpahan minyak, negara langsung menindak tegas pelaku dengan memberikan denda, misalnya 10 kali lipat dengan harga kapal. Di negara kita masih belum jelas.

Ini wajib segera dilakukan dan saya belum melihat ada sanksi tegas dari KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan, Red) maupun KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Red) terhadap kerusakan lingkungan," tegasnya.

Padahal, masih menurut dia, masing-masing kementerian punya UU hanya tidak dijalankan dengan baik.

Terpisah dalam lawatannya ke Kaltim, Wakil Ketua MPR RI Muhaimin Iskandar turut memberikan atensi khusus terhadap kasus pencemaran lingkungan yang terjadi di Teluk Balikpapan ini.

"Pemerintah mesti bergerak cepat menyelesaikan ini agar tidak menjadi polusi yang berkepenjangan," jelasnya di sela silahturami ke Pondok Pesantren Al Izzah Jalan Sei Wain,Km 15 Balikpapan Utara, Selasa (3/4) sore.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Fariz Fadhillah
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper