Bisnis.com, BALIKPAPAN--PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara melaporkan surat pemberitahuan pajak tahunan penghasilan (SPT Badan) Tahun Buku 2017 di Kantor Pelayanan Pajak Madya Balikpapan.
Penyerahan SPT Badan PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Bank Kaltimtara) dilakukan oleh Direktur Operasional Muhammad Yamin dan diterima oleh Plt. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Balikpapan Emri Mora Singarimbun.
Adapun, besaran pajak yang disetorkan Bank Kaltimtara senilai Rp173,38 miliar. "Kami berharap ini dapat memberikan peranan berarti dalam mendukung penerimaan negara dari sektor perpajakan," ujar Yamin, Selasa (10/4/2018).
Berdasarkan laporan keuangan Bank Kaltimtara pada akhir 2017, perseroan mencatat laba sebelum pajak senilai Rp640,67 miliar. Adapun, laba setelah pajak tercatat senilai Rp464,31 miliar.
Saat ini, di antara 46 bank umum yang ada di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, penguasaan pangsa pasar Bank Kaltimtara pada 2017 tercatat kurang lebih berada di angka 22%.
Plt. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Balikpapan Emri Mora Singarimbun mengatakan penyerahan SPT Badan oleh Bank Kaltimtara ini termasuk yang dilakukan lebih dini. Dia berharap agar wajib pajak lain dapat mengikuti apa yang dilakukan oleh Bank Kaltimtara yakni melaporkan wajib pajaknya secara tertib.
"Besaran pajak yang dibayarkan Bank Kaltimtara ini merupakan yang terbesar ketiga di KPP Madya Balikpapan," katanya.