Bisnis.com, BANJARMASIN – Penerimaan pajak penghasilan dari usaha mikro kecil menengah periode 2017 untuk Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah sebesar Rp30 miliar.
"Jumlah itu mengalami kenaikan jika dibandingkan penerimaan pajak penghasilan (PPh) usaha mikro kecil menengah (UMKM) 2016 sebesar Rp18 miliar," ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah Imam Arifin, di Banjarmasin, Kalsel, pada Kamis (19/7/2018).
Imam berharap pada 2018 penerimaan pajak penghasilan dari UMKM mencapai Rp100 miliar apabila UMKM dapat berpartisiasi dengan baik dan benar.
Menurut dia, dengan diturunkannya pajak penghasilan (PPh) dari 1 persen menjadi 0,5 persen, penerimaan pajak penghasilan naik karena pelaku usaha merasa tidak terlalu dibebankan dengan PPh 0,5 persen tersebut.
Saat ini, jelasnya, jumlah UMKM yang terdaftar di Kanwil Direktorat Jendral Pajak Kalselteng sebanyak 30.000 berdasarkan kreteria Rp4,8 miliar.
Untuk itu, dia mengajak pelaku UMKM di wilayah Kalselteng untuk memberikan kontribusi terhadap pendapatan negara melalui sektor pajak. Pendapatan pajak tersebut, ujarnya, digunakan pemerintah untuk membangun infratsruktur, kesehatan, pendidikan, dan lainnya.
Kemudian, sambungnya, dengan turunnya PPh dari 1 persen menjadi 0,5 persen, maka pendapatan pajak mengalami peningkatan dan keberadaan UMKM di wilayah Kalselteng semakin meningkat.
"Kami optimistis dengan diturunkannya PPh dari 1 persen menjadi 05 persen pendapatan sektor pajak UMKM meningkat," paparnya.