Bisnis.com, JAKARTA -- Pemprov Kalimantan Timur menargetkan penurunan emisi karbon sebesar 19,07% pada 2020, salah satunya menekan kerusakan hutan dan lahan.
Gubernur Kaltim Awan Faroek Ishak mengatakan, Kaltim memiliki peran sebesar 70% dalam menyumbang emisi karbon berbasis lahan apabila terjadi kebakaran hutan dan lahan.
"Oleh karena itu, tanggung jawab kita bersama untuk melakukan tindakan-tindakan berupa pencegahan dan penanggulangan. Bahkan perlu peraturan dan sanksi bagi para pelanggar berupa pidana, denda dan sanksi administratif pencabutan izin usaha,” kata Awang dari siaran pers Pemprov Kaltim, Jumat (7/9).
Baca Juga
Dia nengatakan tidak segan memberikan sanksi kepada pelaku usaha di bidabg kehutanan dan perkebunan yang tidak mampu mengendalikan karhutla karena merupakan tanggung jawab mereka.
Pasalnya, lanjut Awang, dia bisa memberi sanksi berupa pencabutan ijin usaha pada perusahan yang melakukan pembakaran.
Kendati, menurutnya, karhutla di Kaltim minim terjadi tidak seperti di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Riau. Namun, dia meminta agar Kaltim tidak lalai sehingga peristiwa karhutla bisa ditekan sedini mungkin.