Bisnis.com, SAMARINDA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berencana melaksanakan Program Penurunan Emisi melalui Forest Carbon Partnership Facility Carbon Fund.
Ruandha Agung Sugardiman, Direktur Jenderal Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyatakan bahwa program pengurangan emisi yuridiksi Kalimantan Timur bertujuan untuk mengurangi deforestasi dan degradasi hutan di area yang mencakup seluruh 12,7 juta hektar.
Ruandha menyatakan sekitar setengah dari wilayah itu ditutupi oleh hutan hujan tropis yang merupakan rumah bagi kekayaan keanekaragaman hayati yang signifikan secara global, dan yang mendukung masyarakat adat dan komunitas lokal lainnya.
"Jika program pengurangan emisi diimplentasikan di Kaltim, maka tidak saja akan mengurangi emisi dari deforestasi dan degradasi hutan, akan tetapi program ini juga akan mendukung tata kelola lahan yang lebih baik, meningkatkan mata pencaharian masyarakat lokal, dan melindungi habitat berbagai spesies yang rentan dan hampir punah di Kalimantan Timur," kata Ruandha melalui siaran pers yang diterima Bisnis, Rabu (15/5/2019).
Pasalnya persiapan implementasi penurunan emisi di Kalimantan Timur sampai saat ini telah mencapai kemajuan yang nyata.
Hal ini ditandai dengan penyelesaian Dokumen Program Penurunan Emisi atau Emission Reduction Program Document (ERPD) Provinsi Kalimantan Timur kepada Bank Dunia selaku pengelola dana hibah dalam kerangka program REDD+ yang didanai FCPF.
Baca Juga
Asal tahu saya Pemerintah Indonesia melalui KLHK dan Pemprov Kaltim, mendapatkan kesempatan untuk mempresentasikan dokumen ini di hadapan para donor pada acara Carbon Fund Meeting ke-19 yang diselenggarakan pada tanggal 5–7 Februari 2019 di Washington DC, Amerika Serikat.
Saat ini dokumen tersebut telah memasuki tahap akhir untuk mencapai persetujuan donor sebagai penerima dana hibah pelaksanaan program penurunan emisi yang didanai oleh FCPF Carbon Fund.
Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor menyatakan rencana pelaksanaan program penurunan emisi berbasis kinerja yang pertama di Indonesia melalui pendanaan dari FCPF Carbon Fund.
Dia menyatakan program ini sejalan dengan salah satu misi Kaltim yaitu berdaulat dalam pengelolaan sumber daya alam. Dia menyatakan siap mendukung dan melaksanakan Program REDD+ FCPF di Kaltim pada 2020-2024.
Untuk mendukung perubahan iklim, Pemprov Kaltim telah membentuk Dewan Daerah Perubahan Iklim, mengintegrasikan program penurunan emisi ke dalam RPJMD Provinsi, menyusun perda adaptasi dan mitigasi perubahan iklim dan menyusun dokumen perencanaan strategis lainnya.
Seperti Strategi Pembangunan Rendah Karbon (Low Carbon Growth Strategies), Strategi dan Rencana Aksi Provinsi (SRAP) REDD+, Rencana Aksi Daerah Gas Rumah Kaca (RAD GRK), Master Plan Ekonomi Hijau, dan Master Plan Perubahan Iklim.
Ketua Harian Dewan Daerah Perubahan Iklim Kaltim Daddy Ruhiyat mengungkapkan bahwa Kaltim memiliki pengalaman dan perangkat daerah yang mumpuni untuk melaksanakan FCPF Carbon Fund tahun 2020-2024.
"DDPI Kaltim sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Kaltim siap mengkoordinasikan seluruh kegiatan implementasi FCPF Carbon Fund," papar Daddy.
Menurut Daddy, Kaltim telah benar-benar siap melaksanakan program REDD+ ini sehingga telah siap mengimplementasikan FCPF Carbon Fund karena telah sejalan dengan konsep Pembangunan Hijau Kaltim melalui strategi transformasi ekonomi hijau dan pembangunan rendah emisi.
Rencana implementasi FCPF CF di Kaltim merupakan program yang dirancang untuk mendukung program penurunan emisi Pemerintah Indonesia untuk mencapai komitmen internasional, yang menargetkan penurunan emisi sebesar 29% pada 2030, atau sebesar 41% jika mendapatkan dukungan dari dunia internasional.
Skema REDD+ merupakan salah satu tumpuan dalam pencapaian target penurunan emisi berbasis pengelolaan lahan. Banyak kebijakan pendukung yang telah dibuat dan dibangun untuk persiapan implementasi REDD+ di Indonesia.
Di level nasional sudah ada strategi nasional REDD+, Forest Reference Emission Level (FREL) atau tingkat referensi emisi hutan, National Forest Monitoring System (NFMS) atau sistem monitoring hutan nasional.
Selain itu Sistem Monitoring Reporting and Verification atau sistem pemantauan, pelaporan dan verifikasi nasional atau yang dikenal dengan istilah Simontana, Sistem Registri Nasional (SRN) dan Sistem Informasi Safeguards (SIS). Semua ini langkah-langkah dan bentuk komitmen Pemerintah Pusat untuk mempersiapkan REDD+ di Indonesia.
“Isu perubahan iklim itu nyata, kita harus tanggap terhadap perubahan iklim, karena negara kita merupakan negara kepulauan. Jika kita tidak tanggap, maka akan banyak pulau kecil kita yang akan tenggelam. Kolaborasi Pemerintah Pusat dan Provinsi Kalimantan Timur dalam penurunan emisi ini merupakan tindakan nyata mitigasi perubahan iklim, patut didukung semua pihak," jelas Daddy.
Guna mempercepat pencapaian target perubahan iklim, P3mprov Kaltim dan KLHK pun menggelar dialog interaktif yang digagas dengan menghadirkan peserta dari unsur pemerintah pusat dan daerah, LSM, pihak masyarakat adat dan lokal, swasta dan akademisi.
Dialog ini bertujuan untuk menyampaikan kemajuan persiapan pelaksanaan program penurunan emisi di seluruh wilayah yurisdiksi Kalimantan Timur di bawah skema pembayaran berbasis kinerja FCPF Carbon Fund.
Dialog ini membahas kebijakan dan program terkait penurunan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan sebagaimana tertuang pada dokumen ERPD FCPF Carbon Fund yang merupakan bagian Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Kalimantan Timur 2018-2023.