Bisnis.com, BALIKPAPAN — Bank Indonesia akan memberlakukan ketentuan baru dalam pembayaran sistem kliring. Dalam aturan baru yang efektif berlaku pada 2 September 2019, semua bank wajib menerapkannya.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Balikpapan, Bimo Epyanto mengatakan secara umum adanya aturan baru itu akan memudahkan dan mempercepat transaksi pemindahan dana yang paling besar dirasakan manfaatnya untuk korporasi.
Bimo menerangkan, pada intinya perubahan aturan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) ini untuk menyempurnakan dari peraturan sebelumnya meningkatkan kualitas layanan dalam tranfer dana yang berlaku umum.
“Memenuhi kebutuhan masyarakat yang makin hari makin cepat. Memenuhi kebutuhan pemyelesaian transksi yang volumenya makin besarMulai berlakunya awal September ini, tetapi kan tanggal 1 September 2019 hari Minggu. Jadi ya efektifnya 2 September 2019,” jelasnya Sabtu (31/8/2019).
Adapun, lanjut dia, penyesuaian yang paling mencolok terkait dengan nilai uang dan jumlah yang bisa dipindahtangankan dalam satu kali transfer dari sebelumnya senilai Rp500 juta menjadi Rp1 miliar. Capping atas tersebut diikuti dengan penurunan biaya transaksi dari Rp5.000 menjadi 3.500.
Saat ini, waktu setelmen untuk layanan transfer dana dalam SKNBI ditetapkan sebanyak lima kali dalam sehari, yakni pada pukul 09.00, 11.00, 13.00, 15.00, dan pukul 16.45. Sementara itu, untuk layanan pembayaran reguler dilakukan sebanyak dua kali dalam sehari, yakni ada pukul 08.00 dan 14.15.
Maka, sebagai penyempurnaan SKNBI per 1 September 2019 nanti, waktu setelmen akan bertambah menjadi sembilan kali dalam sehari untuk layanan transfer dana dan pembayaran reguler, yakni pada pukul 08.00, 09.00, 10.00, 11.00, 12.00, 13.00, 14.00, 15.00, dan 16.45.
Sehingga, nantinya penyelesaian transaksi kliring dapat dilakukan maksimal satu jam masing-masing di bank pengirim dan bank penerima, dari waktu dua jam yang dibutuhkan sebelumnya.
“Kalau sebelumnya transakainya di-settle menunggu waktunya menunggu slotnya habis. Denagn ditambahnya alokasi waktu maka makin pendek waktu tunggu dan lebih cepat settle transaksinya. Perubahan ini makin cepat dan efisien,” tekannya.
Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 21/8/PBI/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/9/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia, dan ketentuan teknis dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/12/PADG/2019 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia.
Penyempurnaan kebijakan tersebut meliputi penambahan periode setelmen dana pada Layanan Transfer Dana yang sebelumnya 5 (lima) kali sehari menjadi 9 (sembilan) kali sehari; (ii) Penambahan periode setelmen dana pada Layanan Pembayaran Reguler yang sebelumnya 2 (dua) kali sehari menjadi 9 (sembilan) kali sehari.
Selain itu, peningkatan batas maksimal transaksi yang dapat diproses pada Layanan Transfer Dana dan Layanan Pembayaran Reguler yang sebelumnya maksimal sebesar Rp500 juta per transaksi menjadi maksimal sebesar Rp1 miliar per transaksi.
Penyesuaian biaya pada Layanan Transfer Dana yang dikenakan Bank Indonesia kepada Bank (Peserta SKNBI) yang sebelumnya dikenakan sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah) per transaksi menjadi sebesar Rp600,00 (enam ratus rupiah) per transaksi; dan Penyesuaian biaya pada Layanan Transfer Dana yang dikenakan Bank (Peserta SKNBI) kepada nasabah yang sebelumnya dikenakan maksimal sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) per transksi menjadi maksimal sebesar Rp3.500,00 (tiga ribu lima ratus rupiah) per transaksi.