Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Permintaan Pindah Kelas Melonjak di Awal Munculnya Isu Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Lonjakan permintaan pindah kelas oleh masyarakat Balikpapan terjadi saat awal isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan berembus pada 2 bulan terakhir.
Pegawai melayani warga di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Timur, di Jakarta, Rabu (30/10/2019)./Antara
Pegawai melayani warga di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Timur, di Jakarta, Rabu (30/10/2019)./Antara

Bisnis.com, BALIKPAPAN -- Lonjakan permintaan pindah kelas oleh masyarakat Balikpapan terjadi saat awal isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan berembus pada 2 bulan terakhir.

Kepala Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Balikpapan, Rio mengatakan saat ini kondisi masyarakat peserta Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN - KIS) cenderung normal.

Hal itu terutama terjadi setelah terbitnya Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

"Puncaknya itu sejak awal mula isu kenaikan mencuat. Sekitar 60 persen mulai mengajukan permintaan pindah kelas atau berganti ke asuransi swasta. Kalau sekarang setelah terbit aturan, masih seperti biasa jumlah masyarakat yang mendatangi loket pelayanan," jelas Rio, Kamis (31/10/2019).

Terkait perpindahan jenis kelas kepesertaan, Rio belum memerincinya.

"Kalau pun ada yang turun kelas, kan bisa pakai mobile JKN, tanpa harus ke kantor. Datanya juga langsung terekam di sistem kami. Tapi ini saya pas tidak pegang datanya," ungkap Rio.

Rio menjelaskan pihaknya akan tetap memberlakukan tarif lama hingga Desember 2029. Kenaikan tarif yang telah disepakati akan mulai diberlakukan secara efektif pada Januari 2020 mendatang. 

Dengan masih memberlakukan tarif lama hingga akhir 2019, Pemerintah akan tetap menanggung biaya subsidi terhadap iuran kepesertaan BPJS sebesar 73 persen dari tarif yang diberlakukan kepada peserta.

“Kami masih akan terapkan tarif lama, hingga akhir tahun ini, artinya masih ada subsidi pemerintah dalam iuran yang diberlakukan tersebut,” ujarnya.

Rio menyebut pemerintah sudah memberikan subsidi dari total yang diajukan. Sehingga Perpres Nomor 75 Tahun 2019 diterbitkan dan berlaku efektif mulai 1 Januari 2020 mendatang.

Dalam pasal 34 Perpres disebutkan iuran peserta Kelas I dari Rp80.000 menjadi Rp160.000, Kelas II dari Rp51.000 menjadi Rp110.000 dan kelas III dari Rp25.500 menjadi Rp42.000.

Terkait kualitas pelayanan setelah kenaikan iuran, Rio meyakinkan kalau pemerintah sudah memberikan yang paling maksimal untuk semua jenis penyakit yang ditanggung dalam program JKN - KIS.

Rio menekankan bahkan ada yang pemerintah berikan dan tidak ada pada asuransi kesehatan lain, misalnya tanggungan cuci darah. Pemasangan ring jantung juga masih ditanggung, tentunya dengan indikasi medis.

BPJS Kesehatan yang mencakup pelayanan di Kota Balikpapan, Kabupaten Penajam Paser Utara, Paser dan Berau ini akan melakukan sosialisasi atas pemberlakuan regulasi baru tersebut

Hal itu juga sesuai dengan perpres tentang adanya peninjauan penyesuaian iuran setiap dua tahun sekali.

Terkait realisasi peserta JKN - KIS, Rio menyebut secara nasional mencapai 221 juta jiwa. Untuk Kota Balikpapan realisasi kepesertaan telah mencapai Universal Health Coverage atau UHC.

"Karena kan sudah di atas 95 persen dan masih ada warga yang walaupun ber-KTP luar Balikpapan, ya tetap kami layani. Tapi untuk realisasinya di kota ini hingga Oktober 2019, maaf saya enggak pegang data," ujar Rio.

Untuk diketahui, cakupan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri di kota Balikpapan mencapai 253.815 peserta untuk seluruh kelas per 1 September 2019. Sedangkan Peserta Bantuan Iuran sebanyak 356.102 peserta.

Khusus untuk peserta mandiri, pada Kelas I terdapat 29.541 peserta aktif dan 20.254 peserta nonaktif. Kelas II tercatat 37.347 peserta aktif dan 25.835 peserta nonaktif. Terakhir di Kelas III ada 75.130 peserta aktif dan 65.709 peserta nonaktif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler