Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

EMISI KARBON: Pemprov Kaltim Bisa Klaim US$150 Juta

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur akan memperoleh pembayaran insentif berupa pembagian manfaat penurunan emisi karbon program Forest Carbon Partnership Facility (FCPF) Carbon Fund selama tiga tahap.
Ilustrasi/Reuters
Ilustrasi/Reuters

Bisnis.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur akan memperoleh pembayaran insentif berupa pembagian manfaat penurunan emisi karbon program Forest Carbon Partnership Facility (FCPF) Carbon Fund selama tiga tahap.

Kepala Seksi Pemeliharaan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kaltim Muhammad Fadli memperkirakan tahap pertama akan diterima pada 2021, tahap kedua pada 2023 dan tahap ketiga pada 2025.

Klaim tersesbut terjadi akibat klaim penurunan emisi karbon meningkat sebesar 30 juta ton dari target 22 juta ton atas potensi 61 juta ton emisi bersih yang bisa diklaim Pemerintah Indonesia kepada bank dunia atau program FCPF Carbon Fund.

"Insentifnya sebesar US$5 dikali 30 juta ton total US$ 150 juta atau sekitar Rp2 triliun. Dibagi tiga tahap, yakni tahun 2021 diklaim 5 juta ton, tahun 2023 klaim 10 juta ton dan tahun 2025 kita klaim 15 juta ton," ungkapnya Minggu (15/12/2019).

Menurut dia, Pemprov Kaltim bersama Kemenlu, Kemenhut dan Kemenkeu telah menurunkan tim negosiasi Kesepakatan Pembayaran Pengurangan Emisi atau Emission Reductions Payment Agreement (ERPA) minimal klaim 30 juta ton penurunan emisi.

Berdasarkan letter of intens (LoI) yang disepakati Pemerintah Indonesia dan World Bank sekitar 2016 bahwa emisi yang masuk terhitung didalam skema ini (FCPF Carbon Fund) sekitar 22 juta ton yang uangnya sudah tersedia dalam bank dunia. Jumlah itu berdasarkan sumbangan/kontribusi carbon fund participant atau negara-negara/lembaga yang menaruh uangnya di bank dunia untuk pelaksanaan program ini

"Dokumen sudah jadi dan proses negosiasi tim ERPA sedang berjalan. Target Mei tahun depan ditandatangani oleh Gubernur Kaltim, Menteri LHK dan World Bank," harapnya.

Apabila per Mei ditantangani, maka sejak saat itu mulai dilakukan pengukuran dan pemantauan emisi hingga Desember. Berikut 45 hari di 2021 hasil laporan MRV disampaikan ke pusat untuk diverifikasi. Dengan demikian pada pertengahan 2021 sudah bisa menerima pembayaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper