Bisnis.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan bisa melanjutkan proyek supermal di lahan eks Puskib, Balikpapan dengan potensi menggaet investor baru sebagai dampak pemindahan Ibu Kota Negara.
Sekretaris Daerah (Sekda) Balikpapan Sayid MN Fadli menjelaskan bahwa persoalan status lahan eks Puskib sudah menjadi milik Pemprov Kaltim. Sebelumnya Pemkot Balikpapan juga telah memberikan izin kepada Pemprov Kaltim untuk membangun supermal di kawasan tersebut.
Menurutnya dengan status lahan yang bukan menjadi milik Pemkot Balikpapan, maka pihaknya hanya bisa menunggu tindak lanjut kerja sama antara Pemprov Kaltim dengan investor.
Proyek supermal di Balikpapan ini mandek dan menuai banyak kritikan dari masyarakat dan lembaga formal seperti DPRD Balikpapan dan DPRD Kaltim. Beberapa waktu terakhir bahkan muncul awacana menjadikan lokasi pembangunan sebagai ruang terbuka hijau (RTH).
“Status lahan milik Pemprov Kaltim yang sudah dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Muncul IKN menambah semangat investor untuk lanjut bangun supermal. Sejak awal lahan tersebut juga memang bekas rumah sakit provinsi. Tidak ada yang bisa dilakukan selain menunggu,” jelasnya Selasa (31/12/2019).
Sejauh ini ungkap dia, Pemkot Balikpapan juga berupaya mengimbau dan mencoba mendekati Pemprov Kalitm agar ada keputusan cepat dan kejelasan bagaimana pemanfaatan lahan itu.
Baca Juga
Pemkot Balikpapan bersama DPRD juga mendesak adanya keputusan terkait lahan eks Puskib. Sehingga lahan bisa bermanfaat dan tidak mangkrak seperti sekarang yang sudah menjadi hutan kota dengan sendirinya alias alami.
“Semoga pemprov bisa berubah lagi, tapi tidak mungkin MoU yang dilakukan dengan gubernur lama berubah. Kecuali ada hal-hal lain yang memungkinkan,” tuturnya.