Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Sita 850 Batang Log dan Kayu Olahan Ilegal

Direktorat Polisi Air dan Udara Polda Kalimantan Barat menyita sebanyak 850 batang kayu log dan kayu olahan ilegal di Sungai Landak, Kamis (16/1).
850 batang kayu log dan kayu olahan ilegal yang disita Direktorat Polisi Air dan Udara Polda Kalimantan Barat, di Sungai Landak./Antara
850 batang kayu log dan kayu olahan ilegal yang disita Direktorat Polisi Air dan Udara Polda Kalimantan Barat, di Sungai Landak./Antara

Bisnis.com, PONTIANAK - Direktorat Polisi Air dan Udara Polda Kalimantan Barat menyita sebanyak 850 batang kayu log dan kayu olahan ilegal di Sungai Landak, Kamis (16/1).

"Penangkapan ratusan batang kayu log dan olahan tersebut di kawasan Desa Korek, Kabupaten Kubu Raya, oleh tim Patlori Air Ditpoliar Polda Kalbar," kata Direktur Direktorat Polisi Air dan Udara Polda Kalimantan Barat, Komisaris Besar Polisi Benyamin Sapta, di Pontianak, Jumat (17/1/2020).

Ia menjelaskan, saat ini ratusan kayu olahan dan log itu disita dan sudah dipasang garis polisi di tempat kejadian perkara itu.

"Kronologis diamankannya ratusan batang kayu olah tersebut, pada Kamis (16/1) sekitar pukul 13.00 WIB, saat Tim Patroli Ditpolairud melaksanakan patroli di Sungai Landak. Kemudian tepatnya di Desa Korek, tim mendapati kayu bulat dan olahan yang jumlahnya cukup banyak," katanya.

Ia menambahkan, setelah diperiksa di sekitar, maka ditemukanlah seorang pelaku berinisial A, warga Sungai Ambawang.

"Setelah dilakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen sawmil, dan kayu-kayu rakit yang ada, pelaku mengakui tidak memiliki dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH)," katanya.

Karena, pelaku tidak bisa menunjukkan surat-surat atas aktivitasnya dalam mengolah kayu-kayu tersebut, maka aktivitasnya dinyatakan ilegal.

"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah berada di dermaga Direktorat Polisi Air dan Udara Polda Kalimantan Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Pelaku terancam dengan tindak pidana pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, yakni UU Nomor 18/2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, pasal 83 ayat (1) huruf b, jo pasal 12 huruf e dan/atau pasal 87 ayat (1) huruf b, jo pasal 12 huruf l.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Ajijah
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper