Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi : Debt Collector Bikin Resah Bakal Ditindak

Jangan coba-coba bikin onar dengan berlagak seperti koboi jalanan. Jika terbukti bikin resah, kami tak segan-segan mengambil tindakan hukum.
Ilustrasi debt collector./Istimewa
Ilustrasi debt collector./Istimewa

Bisnis.com, BANJARMASIN - Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) memastikan bakal menindak setiap kelompok debt collector atau penagih utang jika keberadaannya kerap meresahkan masyarakat.

"Jangan coba-coba bikin onar dengan berlagak seperti koboi jalanan. Jika terbukti bikin resah, kami tak segan-segan mengambil tindakan hukum," kata Kasubdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kompol Riza Muttaqien, di Banjarmasin, Kamis (7/5/2020).

Kasus debt collector layaknya preman jalanan yang merampas kendaraan seenaknya, dengan alasan nasabah telah menunggak pembayaran kredit memang kerap terjadi dan terus terulang.

Bahkan ada satu kasus terakhir oknum penagih utang sebuah perusahaan pembiayaan di Banjarmasim, selain merampas secara paksa kendaraan, juga menggelapkannya untuk dijual.

Kemudian ada juga dua kelompok debt collector yang terlibat keributan di Jalan Ahmad Yani Km 8, Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar diamankan Tim Opsnal Jatanras Polda Kalsel. Sebanyak 7 orang diamankan, 3 di antaranya kedapatan membawa senjata tajam jenis belati.

"Tiga orang yang memiliki senjata tajam berinisial MY (51), MN (56) dan IW (45) kini diproses hukum. Hasil interogasi, keributan dipicu masalah penarikan mobil," ujar Riza pula.

Karena itu, bagi masyarakat yang merasa mendapat ancaman atau menjadi korban dari ulah debt collector, Riza mengimbau agar segera melapor ke polisi.

"Aspek hukum adalah perdata. Jika debitur wanprestasi maka bisa gunakan jalur peradilan dengan mengajukan gugatan atau permohonan sita eksekusi. Aturan hukum ini harus dipahami betul antara nasabah dan perusahaan pembiayaan," kata Riza pula.

Keringanan Cicilan

Sebagai informasi seiring pandemi Covid-19, ada mekanisme restrukturisasi kredit dalam POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

Aturan tersebut menjelaskan mekanisme restrukturisasi kredit atau pembiayaan dilaksanakan berdasarkan penilaian kualitas aset antara lain dengan penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, dan pengurangan tunggakan pokok.

Kemudian juga dapat berupa pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan, dan konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso menilai masih banyak terjadi kesalahpahaman terkait program restrukturisasi kredit. POJK menyebutkan pembayaran kredit harus dalam keadaan lancar sebelum masa pandemi Covid-19 yaitu Maret 2020 jika debitur ingin mengajukan restrukturisasi.

Adapun dari Solo dilaporkan, pengusaha transportasi melaporkan praktik di lapangan jauh dari ketentuan pemerintah.

Ketua Paguyuban Transportasi dan Pariwisata Soloraya sekaligus pemilik CV Goedang Transport Indonesia Oky Orlando relaksasi kredit hingga 6-12 bulan di lapangan tanpa kebijakan keringanan bunga kredit.

"Kalau dari Kementerian Keuangan seharusnya ada keringanan bunga kredit dari pemerintah, yaitu tiga bulan pertama 6 persen, tiga bulan kedua 3 persen. Dengan begitu seharusnya angsuran kami turun tetapi justru finance hitungannya berbeda," katanya.

Ia mengatakan beberapa kebijakan dari perusahaan pembiayaan yang dirasa memberatkan di antaranya pengenaan biaya administrasi sebesar Rp1 juta dan adanya biaya restrukturisasi sebesar Rp1,5 bulan/bulan selama enam bulan.

"Dan ini nanti uangnya hilang, bukan diakumulasikan pada kredit setelah enam bulan itu. Selain itu, seharusnya bulan ketujuh kan angsurannya normal, ini masih ada biaya tambahan. Besarannya beda-beda, ada yang Rp200.000, Rp300.000," katanya.

Ia mengatakan jika dihitung secara global, hingga selesainya angsuran ada tambahan biaya hingga Rp20 juta.

"Kalau ada tambahan sampai segitu di mana letak keringananya. Padahal kalau kondisi seperti ini kami sangat butuh keringanan karena pendapatan kami saat ini nol rupiah," kata pengusaha sewa kendaraan tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Miftahul Ulum
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper