Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha Pertambangan dan Kelapa Sawit Kaltim Sanggup Bayar THR

Pemerintah mewajibkan para pengusaha untuk membayar tunjangan hari raya atau THR paling lambat sepekan sebelum lebaran. Aturan tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016 tentang THR bagi pekerja.
Tambang batu bara
Tambang batu bara

Bisnis.com, BALIKPAPAN – Pemerintah mewajibkan para pengusaha untuk membayar tunjangan hari raya atau THR paling lambat sepekan sebelum lebaran. Aturan tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016 tentang THR bagi pekerja.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kalimantan Timur (Kaltim) Slamet Brotosiswoyo mengatakan bahwa sekitar 70 persen anggotanya dipastikan sanggup membayar THR. Kewajiban tersebut akan disanggupi meski saat ini ekonomi sedang lesu di tengah pandemi Covid-19 atau virus Corona.

Di Bumi Etam, terdapat 675 perusahaan menengah ke atas yang terdaftar di Apindo Kaltim. Mereka dipastikan membayar meski opsi paling buruk bagi pekerja adalah pembayaran dengan dicicil.

Kemudahan untuk pembayaran diangsur tertuang pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Kalau tidak sanggup bayar sekaligus maka dapat diangsur sampai akhir Desember. Tidak bayar THR kena sanksi, tapi mau bayar tidak ada untuk dibayar,” katanya saat dihubungi, Kamis (14/5/2020).

Slamet menjelaskan bahwa 70 persen tersebut adalah gabungan perusahaan yang sanggup membayarkan THR sekaligus ataupun pembayaran secara bertahap. Usaha ini sebagian besar bergerak di sektor pertambangan seperti migas dan batu bara serta perkebunan kelapa sawit.

Sementara sisanya merupakan karyawan yang sudah di-PHK tidak mungkin untuk membayar karena sudah tidak ada produksi. Jenis usaha ini beberapa di antaranya adalah pariwisata, hotel, transportasi, dan ritel. Mereka yang paling terdampak langsung oleh Corona.

Berdasarkan data yang Slamet dapat dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim, setidaknya ada 1.629 karyawan di-PHK dan 7.959 dirumahkan.

“Harapannya Juni sudah ada kelonggaran dan data kasus juga terus menurun. Kalau masih belum beroperasi pada Juni, banyak juga juga pengusaha ini yang tak sanggup yang terbebani dengan operaisional,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper