Bisnis.com, BALIKPAPAN — Dinas Lingkungan Hidup Kalimantan Utara ((DLH Kaltara) meminta agar perusahaan penghasil limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) segera melaporkan pengelolaan limbahnya.
Kabid Pengelolaan Sampah Limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas DLH Kaltara, Hamsi menyatakan tercatat 65 perusahaan belum melaporkan pengelolaan limbahnya pada tahun 2020.
“Hingga akhir Januari 2021, baru [terdapat] 66 perusahaan yang telah melaporkan pengelolaan limbahnya,” ujarnya dikutip dari Humas Kaltara, Selasa (2/2/2021).
Hamsi menuturkan pihaknya telah memberikan tenggang waktu hingga akhir Januari 2021, tetapi belum ada tanda-tanda penyampaian laporan tersebut.
“Kita akan cek di kabupaten/kota untuk data dan laporannya, jika memang tidak ada, dalam waktu dekat kita akan melayangkan surat teguran dan melakukan klarifikasi persoalan apa yang dialami hingga pengelolaan limbah tidak dilaporkan,” tuturnya.
Sekadar informasi, terdapat 131 perusahaan penghasil limbah B3 yang terdiri dari 63 perusahaan bergerak di sektor perkebunan. Dimana, sektor pertambangan dan migas sebanyak 39 perusahaan, 26 perusahaan kehutanan, dan sebanyak 3 perusahaan pengangkut atau transportir limbah .
Berdasarkan laporan triwulan IV 2020 dari 66 perusahaan tersebut, total limbah yang dihasilkan sebanyak 3.793,02 ton, yang mana sebanyak 2.337,75 ton telah dikeluarkan dan sekitar 1.455,27 ton masih tersimpan.
“Untuk kedepannya kita juga mendorong juga agar limbah B3 ini dapat dimanfaatkan misalnya menjadi produk lain namun ini harus memiliki ijin dari kementerian,” jelas Hamsi.
Hamsi mengungkapkan bahwa Gubernur Kaltara telah mengajukan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk pembangunan insinerator wilayah sehingga pemusnahan limbah tidak jauh lagi yang mana selama ini masih dikirim hingga ke Pulau Jawa beberapa waktu yang lalu.
“Jika kita memiliki ini, selain memudahkan dalam pengolahan limbah, juga akan berpotensi untuk menambah PAD Kaltara,”jelasnya
Adapun, dia juga meminta masyarakat untuk melaporkan jika ada perusahaan yang melakukan pembuangan limbah secara illegal yang dapat merusak lingkingan atau ekosistem sekitar.
“Pengawasan dapat dilakukan siapa saja untuk itu kami mengajak masyarakat untuk bersama menjaga dan mengawasi pengelolaan limbah oleh perusaan yang ada di sekitar atau di lingkungan masyarakat,” pungkasnya.