Bisnis.com, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menyatakan kesiapan atas penunjukan gerakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Gerakan tersebut merupakan arahan langsung dari Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga dilakukan tujuh provinsi lainnya, yaitu Provinsi Banten, Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Dl Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sumatera Utara, dan Sulawesi Selatan.
Dalam arahannya, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan setelah tujuh provinsi lainnya diberlakukan gerakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
"Maka, Pemerintah kembali menambahkan tiga daerah untuk pemberlakuan PPKM. Yakni, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan dan Sumatera Utara," kata Airlangga.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur HM Sa'bani menyatakan pihaknya akan menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) kepada kepala daerah tingkat kabupaten dan kota.
"Kita [akan] terbitkan Ingub kepada Bupati/Wali Kota untuk menindaklanjuti di lapangan, sampai ke tingkat desa/kelurahan," ujarnya, Jum'at (5/3/2021).
Dia menambahkan PPKM Mikro akan disesuaikan dengan kebijakan Pemprov sebelumnya yaitu Kaltim Silent.
"Mulai 5 maret kita sesuaikan dengan Ingub baru setelah ada arahan pada virtual meeting dengan menko perekonomian," katanya.
Terkait PPKM Mikro, Sa'bani menjelaskan bahwa pelaksanaan di lapangan akan dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana yang sudah diterapkan di Kota Balikpapan yang juga diatur dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri.
Adapun, dia mengharapkan agar PPKM Mikro tersebut dapat dipatuhi oleh semua masyarakat.
"Semoga masyarakat dapat mematuhi apa yang sudah ditetapkan sehingga penularan dapat kita cegah serta wabah dapat berakhir," terangnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi menyatakan pelaksanaan PPKM skala mikro sangat penting guna menekan penyebaran dan penularan Covid-19 di daerah.
"Walaupun lebih berperan dan mutlak kebijakan pemerintah kabupaten dan kota setempat. Namun, koordinasi terus kita optimalkan dan peran aktif masyarakat juga sangat penting," pungkasnya.
Sebagai informasi, Pemerintah pusat kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro yang semula 9 hingga 22 Februari 2021 dan dilanjutkan pada 23 Februari hingga 8 Maret 2021.
Adapun, PPKM Mikro kembali diperpanjang dari 9 hingga 22 Maret 2021 dan Kalimantan Timur resmi ditunjuk bersama Provinsi Sulawesi Selatan dan Sumatera Utara dalam pemberlakukan PPKM skala mikro.