Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Begini Ketentuan Salat Id 1442H dan PPKM Jilid 6 di Balikpapan

Ketentuan tersebut disepakati bersama Majelis Ulama Indonesia, Forum Kerukunan Umat Beragama, Dewan Masjid Indonesia dan Kepala Kantor Kementrian Agama Kota Balikpapan dalam sebuah Surat Edaran.
Ilustrasi - Foto aerial ribuan umat muslim mengikuti salat Idul Fitri 1438 H di Jatinegara, Jakarta Timur, Minggu (25/6). Pemerintah menetapkan hari raya Idul Fitri 1438 H jatuh pada hari ini Minggu (25/6). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Ilustrasi - Foto aerial ribuan umat muslim mengikuti salat Idul Fitri 1438 H di Jatinegara, Jakarta Timur, Minggu (25/6). Pemerintah menetapkan hari raya Idul Fitri 1438 H jatuh pada hari ini Minggu (25/6). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Bisnis.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan membuat ketentuan terkait pelaksanaan shalat Idulfitri 1442 H/Tahun 2021.

Ketentuan tersebut disepakati bersama Majelis Ulama Indonesia, Forum Kerukunan Umat Beragama, Dewan Masjid Indonesia dan Kepala Kantor Kementrian Agama Kota Balikpapan dalam sebuah Surat Edaran. Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Zulfikar mengatakan shalat Idulfitri 1442 H/Tahun 2021 yang biasanya dilakukan di lapangan akan ditiadakan.

“Berdasarkan kesepakatan bersama Pemkot Balikpapan dengan Kantor Kementrian Agama Kota Balikpapan, MUI, FKUB dan DMI yang pertama bahwa shalat Idulfitri 1442 H di lapangan ditiadakan,” ungkap Zulkifli, saat rilis perkembangan kasus Covid-19, di halaman Kantor Pemerintah Kota Balikpapan, Kamis (6/5/2021).

Dia melanjutkan, shalat Idulfitri 1442 H hanya dilaksanakan di masjid dan mushola dil ingkungan tempat tinggal masing-masing. Kebijakan ini diambil untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang semakin meluas.

“Jadi kita membuat kebijakan ini agar tidak menimbulkan kerumunan masyarakat, sehingga dengan kebijakan ini dapat mencegah penyebaran Covid-19 agar tidak semakin meluas,” katanya.

Selain itu, Pemkot Balikpapan kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro jilid 6. Kebijakan ini diperpanjang selama 14 hari, mulai 10 Mei sampai dengan 23 Mei 2021.

Adapun, ketentuan dalam kebijakan tersebut di antaranya yaitu, tempat kerja wajib melaksanakan work form home dan work from offine (WFH/WHO) 50%, belajar mengajar secara daring/online, sektor esensial wajib menerapkan protokol kesehatan 4 M, dan jam operasional pasar pukul 00.00 hingga 18.00 WITA. 

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper