Bisnis.com, BALIKPAPAN — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Timur menyelenggarakan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja Terkait Pemberian Insentif dan Kemudahan Berusaha.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan dalam rangka meningkatkan investasi daerah melalui fasilitas pemberian insentif dan Kemudahan berusaha.
Kepala DPMPTSP Kaltim Puguh Harjanto menyatakan acara ini dilaksanakan untuk dijadikan pedoman oleh para pemangku kepentingan pelaku ekonomi maupun stakeholder lainnya.
“Nantinya untuk realisasi investasi kita bisa meningkat kembali tahun-tahun berikutnya,” ujarnya, Selasa (25/5/2021).
Dia menambahkan selain faktor infrastruktur yang mempengaruhi investasi dan juga dari sisi regulasi penting untuk diatur.
“Agar bagaimana investasi bisa lebih mengeliat lagi di Kalimantan Timur,” pungkasnya.
Acara yang dihadiri Satuan Kerja Pemerintah se-Kalimantan timur dan para pemangku kepentingan dilaksanakan dengan mematuhi Standar Kesehatan yang diterapkan oleh Gugus Tugas Covid 19 Kota Balikpapan.