Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkot Samarinda Tetapkan Aturan PPKM Mikro dari Level Kota Hingga RT

Wali Kota Samarinda Andi Harun menyatakan melalui Instruksi Wali Kota No 1/2021, akan mengaktifkan kegiatan posko PPKM Mikro pada level kota hingga RT dengan melibatkan jajaran Polri, TNI, dan Satpol PP serta elemen masyarakat.
Wali Kota Samarinda Andi Harun./Bisnis-Muhammad Mutawallie Sya'rawie
Wali Kota Samarinda Andi Harun./Bisnis-Muhammad Mutawallie Sya'rawie

Bisnis.com, BALIKPAPAN –- Pemerintah Kota Samarinda resmi menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai Senin (5/6/2021) hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Wali Kota Samarinda Andi Harun menyatakan melalui Instruksi Wali Kota No 1/2021, akan mengaktifkan kegiatan posko PPKM Mikro pada level kota hingga RT dengan melibatkan jajaran Polri, TNI, dan Satpol PP serta elemen masyarakat.

"Sejak hari ini saya tanda tangani intruksi Walikota Samarinda tentang pelaksanaan PPKM di Kota Samarinda,” ujarnya, Senin (5/7/2021).

Dalam beleid tersebut, Pemkot Samarinda akan melakukan penyekatan jalur masuk dan keluar Kota Samarinda, yaitu Batas selatan di Jalan Tol dan jalan Rifaddin, batas barat laut di jalan Suryanata, dan batas utara di jalan poros Samarinda-Bontang.

Selanjutnya, diterapkan WFH (Work From Home) kepada seluruh aktivitas ASN termasuk juga aktivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Pemilik usaha Tempat Hiburan Malam (THM), mal, dan kafe juga diminta untuk memperketat penerapan protokol kesehatan (prokes) dan membatasi jam buka operasional hingga pukul 21.00 WITA.

Untuk kegiatan resepsi, hiburan rakyat dan sejenisnya serta kegiatan pasar malam dan sejenisnya dilarang selama kebijakan tersebut berlaku.

Selain itu, Andi Harun membatasi maksimal 50 orang untuk yang telah dinyatakan negatif Covid-19 melalui swab atau antigen dalam melakukan kegiatan di hotel, penginapan dan tempat lainnya apabila menimbulkan kerumunan.

Selanjutnya, dia mengatakan hanya memberi kelonggaran pada toko-toko yang menjual kebutuhan bahan pokok serta Apotek sampai dengan pukul 23.00 WITA.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa apabila masyarakat melanggar akan dikenai sanksi berupa sanksi administratif.

“Dan apabila ada pelanggaran memenuhi unsur-unsur pidana, maka akan di proses secara pidana. Namun, sanksi pidana adalah sarana hukum paling terakhir (ultimum remedium),” ungkapnya.

Adapun, Andi Harun telah menyadari akan timbulnya pro dan kontra di masyarakat, sehingga mengharapkan agar masyarakat dapat menyadari terjadinya lonjakan kasus Covid-19 dengan penyebaran yang cepat.

"Kami menyadari akan ada pro kontra, namun semua ini dilakukan untuk menjaga keselamatan warga Kota Samarinda, [sesuai] asas “salus populi suprema lex esto” menjaga keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi bernegara,” pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper