Bisnis.com, BALIKPAPAN –- Dinas Perhubungan Kalimantan Selatan (Dishub Kalsel) akan menaikkan tarif angkutan Bus Rapid Transit (BRT).
Sekretaris Dishub Kalsel Muhammad Mirhansyah menyatakan kenaikan tarif tersebut hanya diberlakukan untuk kategori umum non-berlangganan sekaligus menjadi bagian dari stimulus agar pengguna memanfaatkan transaksi nontunai dalam pembayaran BRT.
“Jadi, tujuannya sendiri untuk mengurangi penggunaan karcis dan menghindari penyebaran Covid-19 serta mengurangi limbah lingkungan, sehingga transaksi nontunai lebih aman,” dikutip dalam keterangan resmi, Kamis (12/8/2021).
Sebelumnya, tarif BRT yang berlaku untuk kategori umum nonberlangganan adalah Rp6.000, umum berlangganan Rp5.000, dan pelajar sebesar Rp2.000.
“Jadi, yang kami naikan tarif BRT untuk kategori umum nonberlangganan atau memakai karcis, sedangkan umum berlangganan tarifnya tetap. Ini pun kenaikannya cuma seribu,” kata Mirhansyah.
Adapun, Mirhansyah mencatat penurunan jumlah penumpang mencapai 60 persen akibat pembatasan kapasitas selama pemberlakuan PPKM level 3 dan 4 di Kalsel.
“Kapasitas penumpang memang kami turunkan, bukan karena dampak PPKM kapasitas diturunkan. Hal ini untuk menghindari lonjakan kasus Covid-19,” pungkasnya.