Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Duh! Skema Ponzi 'Makan' Korban Ratusan Warga di Balikpapan, Kerugian Rp2 Miliar

Jumlah korban penipuan mencapai 220 korban, yang dilakukan atas nama inisial PN, mahasiswa di salah satu perguruan swasta Balikpapan.
Penunjukkan barang bukti oleh Polresta Balikpapan atas penipuan investasi bodong di Balikpapan/Istimewa
Penunjukkan barang bukti oleh Polresta Balikpapan atas penipuan investasi bodong di Balikpapan/Istimewa

Bisnis.com, BALIKPAPAN – Penipuan dengan modus investasi senilai total Rp2 miliar telah memakan korban hingga ratusan orang di Kota Balikpapan.

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro menyatakan jumlah korban penipuan mencapai 220 korban, yang dilakukan atas nama inisial PN, mahasiswa di salah satu perguruan swasta Balikpapan.

“Dengan modus operandi menawarkan korban investasi uang dengan keuntungan 75 persen,” ujarnya yang dikutip, Selasa (28/9/2021).

Dia menambahkan, penipuan dengan skema ponzi tersebut akan digunakan untuk berinvestasi di salah satu perusahaan BUMN di Balikpapan.

Dengan membentuk 3 grup Whatsapp besar yang beranggotakan 50 sampai dengan 75 orang, pelaku meminta para korban untuk mentransfer ke rekening pribadi.

“Ada yang Rp5 juta hingga Rp100 juta, setelah ditransfer, ada yang diberikan keuntungan dalam sebulan, tetapi korban yang tidak untung merasa dirugikan dan setelah dicek investasi ini fiktif dan dilaporkan ke Polresta Balikpapan,” jelas Rengga.

Pelaku mendapatkan keuntungan senilai Rp400 juta yang digunakan untuk membeli barang-barang elektronik seperti iPad, tas bermerk, PS 5, dan motor CRF.

Pihak berwajib mendapatkan barang bukti berupa rekening BCA pelaku, rekapan grup WA, dan barang-barang yang telah dibeli oleh pelaku.

Adapun, pelaku telah menjalankan operasi sejak Mei 2021, yang disebarkan melalui media sosial ke teman-temannya dan disebarluaskan hingga akhirnya ditangkap di rumah PN di jalan MT Haryono, Kamis, 24 September 2021.

Sebagai informasi, PN dikenakan Pasal 378 KUHP dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper