UUS Bank Kalsel Raih Infobank Sharia Award 2021

Bank Kalsel meraih predikat “Sangat Bagus” dalam kategori “Unit Usaha Syariah – UUS Beraset Di Bawah Rp2,5 Triliun”
Foto: dok. Bank Kalsel
Foto: dok. Bank Kalsel

Bisnis.com, BANJARMASINBank Kalsel mendapat apresiasi mengesankan dalam ajang 10th Infobank Sharia Award 2021 dengan meraih predikat “Sangat Bagus” dalam kategori “Unit Usaha Syariah – UUS Beraset Di Bawah Rp2,5 Triliun”. Hal tersebut didapat menurut rating Majalah Infobank tahun 2021 hasil kajian Biro Riset Infobank terhadap variabel kinerja keuangan per akhir tahun kerja 2020. 

Adit Setio Nugroho selaku Kepala Bank Kalsel Kantor Fungsional Syariah Jakarta bertindak mewakili Direksi Bank Kalsel menerima penghargaan tersebut secara langsung di Hotel Royal Ambarukmo, Yogyakarta (30/9).

UUS Bank Kalsel Raih Infobank Sharia Award 2021

Foto: dok. Bank Kalsel

Di tempat terpisah, Plt. Direktur Utama Bank Kalsel, I G.K. Prasetya menyampaikan rasa terima kasih kepada Majalah Infobank atas apresiasi yang diberikan perihal pencapaian Bank Kalsel melalui unit usaha syariahnya yang telah menorehkan kinerja keuangan tetap apik khususnya di tahun kerja 2020.

“Saya mewakili manajemen dan seluruh pegawai Bank Kalsel mengucapkan terima kasih yang sebesar - besarnya atas apresiasi yang diberikan dalam 10th Infobank Sharia Award 2021 ini. Penghargaan ini memotivasi kami untuk mengedepankan layanan terbaik sebagai bagian dari pelaku industri syariah dalam menunjang pembangunan ekonomi nasional,” ucap Prasetya.

UUS Bank Kalsel Raih Infobank Sharia Award 2021

Foto: dok. Bank Kalsel

Prasetya menambahkan bahwa apresiasi ini tidak lepas dari kerja keras seluruh pegawai Bank Kalsel serta dukungan dari stakeholders, nasabah setia serta para pemegang saham.

“Alhamdulillah, kerja keras seluruh pegawai Bank Kalsel dan dukungan dari segenap pihak mendapat ganjaran positif pada acara ini. Prestasi ini tentunya dapat menjadi modal positif bagi Unit Usaha Syariah Bank Kalsel dalam rangka menatap target spin off paling lama di tahun 2023 sebagaimana regulasi OJK,” tutup Prasetya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Media Digital
Editor : Media Digital
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

# Hot Topic

Rekomendasi Kami

Foto

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper