Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Masuk Mal Menggunakan Peduli Lindungi Mulai Diterapkan di Balikpapan

Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud menyatakan hal tersebut merupakan bagian dari upaya penanganan Covid 19 sekaligus kebiasaan normal baru.
Launching Penerapan Aplikasi Peduli Lindungi di Plaza Balikpapan, Jumat (26/11/2021).
Launching Penerapan Aplikasi Peduli Lindungi di Plaza Balikpapan, Jumat (26/11/2021).

Bisnis.com, SAMARINDA –- Pemerintah Kota Balikpapan mulai mewajibkan masyarakat yang akan berkunjung ke mal menggunakan aplikasi peduli lindungi.

Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud menyatakan hal tersebut merupakan bagian dari upaya penanganan Covid 19 sekaligus kebiasaan normal baru.

"Aplikasi peduli lindungi memang ini menjadi tanda tanya beberapa warga apakah Balikpapan sudah siap, saya pastikan sudah siap," ujarnya, Jumat (26/11/2021).

Rahmad menjelaskan indikator kesiapan Balikpapan dalam menerapkan peduli lindungi adalah hampir 95 persen warga kota Balikpapan sudah divaksin.

“Vaksinasi di Kota Balikpapan merupakan  tertinggi di Jawa dan Bali begitu juga di Kalimantan Timur (Kaltim). Atas nama pemerintah kota Balikpapan menyambut baik," katanya.

Dia mengungkapkan bahwa dengan adanya penerapan aplikasi peduli lindungi di mall, maka warga Balikpapan yang belum divaksin agar dapat melakukan vaksinasi.  "Niat yang baik kami sampaikan kepada masyarakat," terangnya.

Rahmad meminta masyarakat untuk terus menjaga protokol kesehatan (Prokes), meskipun sudah melakukan vaksinasi.

"Meski sudah divaksin sampai lima dosis tapi kalau kita tidak prokes, tidak menjamin (tertular) Covid," pungkasnya.

Sementara itu, General Manager Mall Plaza Balikpapan Aries Adriyanto menyebutkan terdapat 11 pintu masuk menuju mal Plaza Balikpapan yang memiliki masing-masing barcode.

Dia menuturkan bahwa pengunjung mal yang ingin masuk dapat membuka aplikasi peduli lindungi dan melakukan scan yang akan didampingi oleh security mall.

Apabila muncul tanda berwarna hijau, maka pengunjung tersebut sudah melakukan vaksin dua kali, tanda kuning artinya pengunjung baru melakukan vaksin satu kali. Sedangkan merah belum melakukan vaksinasi dan pengunjung pernah terpapar Covid-19 berwarna hitam.

“Pengunjung yang belum melakukan vaksinasi, dikarenakan ada penyakit bawaan maka harus membawa surat keterangan dokter, sehingga masih diijinkan masuk dan warna merah benar-benar ditolak," tuturnya.

Adapun, pengunjung dibawah usia 12 tahun tetap diperbolehkan dengan syarat didampingi oleh orangtuanya yang telah melakukan vaksinasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper