Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Tangkap Penimbun Solar Subsidi di Balikpapan

Ini berkat kerja sama yang baik dan laporan dari masyarakat.
Sejumlah tersangka dan barang bukti di amankan terkait penyalahgunaan solar subsidi di Balikpapan./Istimewa
Sejumlah tersangka dan barang bukti di amankan terkait penyalahgunaan solar subsidi di Balikpapan./Istimewa

Bisnis.com, BALIKPAPAN – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur berhasil meringkus sejumlah tersangka terkait penyalahgunaan bahan bakar minyak jenis solar subsidi. 

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo menyatakan keberhasilan yang diraih berkat kerja sama yang baik dan laporan dari masyarakat.

“Kami mendapati informasi dari masyarakat tentang dugaan adanya pelaku usaha yang menjual BBM subsidi, lalu saat dilakukan penelusuran, ditangkap 3 orang tersangka yang terbukti melakukan tindak penyalahgunaan BBM solar subsidi untuk keuntungan pribadi dengan barang bukti 1 ton lebih solar subsidi," ujarnya di hadapan wartawan, Kamis (31/3/2022).

Selain itu, pihaknya juga mengungkap truk roda enam yang memodifikasi kapasitas tangki menjadi 400 liter dan menjual solar subsidi ke industri yang seharusnya menggunakan solar nonsubsidi.

“Penangkapan empat orang tersangka penyalahgunaan solar subsidi ini, tentu menjadi jawaban atas keresahan masyarakat yang selama ini haknya diambil oleh oknum yang kurang bertanggungjawab,” tambahnya.

Hal tersebut langsung diapresiasi PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, bahwa Polda Kaltim bertindak sigap dan cepat dalam mengatasi penyelewengan solar subsidi ini.

“Kami mengapresiasi aparat penegak hukum dalam hal ini Bapak Kapolda Kaltim dan jajarannya yang bergerak cepat dalam menindak oknum-oknum yang menyalahgunakan solar subsidi yang harusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan”, kata Susanto August Satria, Area Manager Communication & CSR Regional Kalimantan.

Dia menjelaskan, Polda Kaltim memiliki peranan penting dalam menjaga saluran distribusi BBM sekaligus berwenang dalam menindak penyalahgunaan solar subsidi di masyarakat.

“Tindakan penyalahgunaan BBM subsidi ini tentunya sangat merugikan masyarakat dan pelakunya dapat dijerat dengan hukum pidana, kami imbau bagi masyarakat untuk segera lapor apabila menemukan tindak kecurangan di lapangan," pungkasnya.

Adapun, Satria menuturkan bahwa Pertamina membuka saluran bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait produk maupun keluhan dalam pelayanan melalui kontak Pertamina di 135 atau bisa mengakses website resmi Pertamina di www.pertamina.com.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper