Bisnis.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) akan menetapkan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit sebanyak dua kali per bulan. Kepala Dinas Perkebunan Kaltim Ujang Rachmad menyatakan hal tersebut telah disepakati dalam Rapat Bersama Tim Penetapan harga TBS Kelapa Sawit Kaltim.
"Dimulai periode Juni depan pada pekan kedua dan pekan keempat setiap bulan berjalan," katanya, dikutip Minggu (29/5/2022).
Ujang menambahkan bahwa teknis pelaksanaan berupa data untuk menetapkan Harga TBS akan disampaikan kepada Tim Penetapan paling lambat sehari sebelum tanggal pelaksanaan.
“Selain itu, Indeks K ditetapkan paling kurang satu kali setiap bulan dan digunakan untuk penetapan harga TBS pada dua periode perhitungan dalam satu bulan,” imbuhnya.
Ujang mengungkapkan bahwa penetapan harga TBS dan harga penjualan minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) serta Kernel membutuhkan data representatif dan valid dari perusahaan terkait, sehingga dapat menggambarkan kondisi aktual lapangan.
Ujang menjelaskan, data yang diperlukan dalam melakukan pelaksanaan perhitungan penetapan harga TBS memakai harga pengapalan.
"Apabila tidak ada harga pengapalan, tetap bisa mengirimkan harga kontrak."
Kemudian, Ujang menegaskan hasil kesepakatan bersama ini wajib ditaati dan dipatuhi bersama.
“Apabila dari data yang masuk ada perbedaan yang signifikan, Tim sepakat kembali ke Permentan No. 01 Tahun 2018 Pasal 8,” terangnya.
Dia menuturkan bahwa Tim Penetapan Harga TBS harus bekerja ekstra dalam memperoleh data dari perusahaan guna memenuhi kebutuhan Penetapan Harga TBS yang dilakukan dua kali dalam sebulan.
"Terpenting, perusahaan wajib menyampaikan data yang diperlukan dalam Penetapan Harga TBS paling lambat satu hari sebelum Rapat Penetapan Harga TBS," pungkasnya.