Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Satgas Covid-19 Kota Balikpapan Beberkan Aturan Soal Pengumpulan Massa dalam Jumlah Besar

Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Kota Balikpapan Zulkifli menyatakan pihaknya tetap memberikan rekomendasi sesuai yang berjalan selama ini.
Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Kota Balikpapan Zulkifli./Bisnis-Muhammad Mutawallie Syarawie
Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Kota Balikpapan Zulkifli./Bisnis-Muhammad Mutawallie Syarawie

Bisnis.com, BALIKPAPAN –– Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan membeberkan sejumlah kebijakan terkait pengumpulan massa dalam jumlah besar dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Kota Balikpapan Zulkifli menyatakan pihaknya tetap memberikan rekomendasi sesuai yang berjalan selama ini.

“Level 1 ketentuannya bisa dilaksanakan dengan kapasitas penggunaan ruangan seratus persen bisa dilaksanakan sampai pukul 22 waktu setempat,” ujarnya, Selasa (12/7/2022).

Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan ini menyebutkan kegiatan masyarakat saat ini diharapkan benar-benar mulai menerapkan protokol kesehatan (prokes), minimal disiplin menggunakan masker.

“Tidak usah dibedakan (memakai masker) di dalam dan luar ruangan,” katanya.

Kemudian, dia menerangkan untuk pemberian rekomendasi terhadap pelaksanaan acara masyarakat dengan pengumpulan jumlah massa yang besar sampai dengan 16 Juli, wajib melakukan vaksinasi dosis 2 dan prokes.

Mulai 17 Juli sampai dengan 1 Agustus 2022, kegiatan masyarakat wajib menyertakan bukti vaksin booster ,apabila belum wajib menunjukkan hasil PCR 3x24 jam atau rapid antigen 1x24 jam

"[Ke depan], kami memberikan rekomendasi menyesuaikan dengan level yang berlaku," terangnya.

Selain itu, Zulkifli juga menyebutkan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) juga menyesuaikan dengan status zonasi di Kota Balikpapan.

Dia menjelaskan, status zonasi Kota Balikpapan mulai 10 Juli memang masuk di zona merah berdasarkan info grafis Satgas Covid-19 Kaltim. Namun, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 34/2022 tentang PPKM, Kota Balikpapan berstatus zona kuning dengan PPKM level 1 mulai dari 5 Juli-1 Agustus 2022.

Berdasarkan data yang dihimpun Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan, per 12 Juli 2022, kasus terkonfirmasi positif Covid-19 mencapai 9 orang, sembuh 4 orang dan tidak ada kasus meninggal dunia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper