Bisnis.com, SAMARINDA—Warga Kalimantan Timur dihebohkan dengan video pengakuan keterlibatan yang terlibat pertambangan batu bara ilegal yang beredar di media sosial.
“Kasus yang beredar (di media sosial) masih dalam penyelidikan. Nanti akan dikabari lebih lanjut,” ujar Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo saat dihubungi Bisnis, Sabtu (5/11/2022).
Dalam video tersebut disebutkan bahwa seorang mantan anggota Polresta Samarinda, Ismail Bolong, melakukan penambangan batu bara ilegal di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, kabupaten Kutai Kartanegara sejak Juli 2020 sampai dengan November 2021.
“Saya Ismail Bolong, pangkat Aiptu. Saat ini saya berdinas di Satintelkam Polresta Samarinda,” terangnya dalam video tersebut.
Kemudian, dia mengaku bekerja sebagai pengepul batu bara yang berasal dari konsesi tanpa izin penambangan batu bara di Kalimantan Timur.
“Dalam kegiatan pengepulan batu bara ilegal tersebut tidak ada perintah daerah dari pimpinan melainkan atas inisiatif pribadi saya oleh karena itu saya menyampaikan permohonan maaf,” katanya.
Diketahui, kegiatan ilegal ini menghasilkan keuntungan hingga Rp10 miliar setiap bulannya. Kemudian, Ismail mengungkapkan bahwa dirinya menyetor sejumlah uang kepada pihak kepolisian di Kota Bontang hingga pejabat tinggi Polri.
“Sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim bapak Komjen Pol Agus Adrianto dengan memberikan uang sebanyak tiga kali pada September 2021 Rp2 miliar, Oktober 2021 Rp2 miliar, dan November 2021 sebesar Rp2 miliar,” ungkapnya.
Adapun, dia menuturkan bahwa uang tersebut diserahkan langsung kepada Komjen Pol Agus di ruang kerjanya setiap bulan sejak Januari–Agustus 2021.
“Sedangkan, koordinasi dengan Polres Bontang saya pernah memberikan 200 juta pada bulan Agustus 2021, saya serahkan langsung kepada Kasat Reskrim Bontang AKP Asriyadi di ruangan beliau. Saya mengenal langsung beliau yang pernah menjual batu bara ilegal yang saya kumpulkan kepada saudari Tampolin Juli 2020-agt 2021,” pungkasnya.