Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Langgar Aturan Karantina, 26 Ekor Babi Ditahan Masuk Balikpapan

Kepala Karantina Pertanian Balikpapan Akhmad Alfaraby menyatakan babi-babi tersebut berasal dari Kota Palu dan diangkut menggunakan KM Swarna Kartika.
Sejumlah babi yang ditahan Karantina Pertanian Balikpapan masuk di Pelabuhan Penyeberangan Kariangau, Kota Balikpapan./Istimewa
Sejumlah babi yang ditahan Karantina Pertanian Balikpapan masuk di Pelabuhan Penyeberangan Kariangau, Kota Balikpapan./Istimewa

Bisnis.com, BALIKPAPAN –– Karantina Pertanian Balikpapan menahan 26 ekor babi yang masuk di Pelabuhan Penyeberangan Kariangau.

Kepala Karantina Pertanian Balikpapan Akhmad Alfaraby menyatakan babi-babi tersebut berasal dari Kota Palu dan diangkut menggunakan KM Swarna Kartika.

“Rangkaian tindakan yang dilakukan Karantina Pertanian Balikpapan selalu berdasarkan UU No. 21 Tahun 2019, hal ini jelas untuk membangun ekosistem yang quarantine minded," ujarnya dalam keterangan yang diterima Bisnis, Selasa (30/11/2022).

Dia menambahkan, Karantina Pertanian Balikpapan akan selalu menjadi garda terdepan untuk mencegah masuk, keluar, dan tersebarnya Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK) maupun Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).

“Sehingga kelestarian sumber daya alam hayati/nabati dapat terus terjaga,” katanya.

Sebagaimana diketahui, pemasukan babi ini melanggar UU No 21/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan karena tidak dilengkapi dengan Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-11) dari daerah asal.

 “Kami juga periksa kelengkapan dokumen terhadap media pembawa tersebut, pengguna jasa tidak dapat menunjukkan sertifikat kesehatan hewan (KH-11) , sehingga kami lakukan tindakan karantina berupa penahanan,” terang Makruf, Paramedik Karantina Hewan.

Selain itu, lalu lintas babi tersebut juga belum sesuai dengan ketentuan persyaratan berdasarkan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku No 7/2022 tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku dan Produk Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku Berbasis Kewilayahan.

Alfaraby mengungkapkan bahwa selama masa penahanan, pejabat karantina melakukan sosialisasi tentang pentingnya lapor karantina.

Pengguna jasa menyetujui untuk dilakukan tindakan selanjutnya berupa penolakan dengan mengembalikan media pembawa tersebut ke daerah asal,” pungkasnya.

Sebagai informasi, tindakan penahanan dan penolakan yang dilakukan oleh pejabat karantina pertanian ini dipantau langsung oleh Endang Sri Pertiwi selaku Subkoordinator Karantina Hewan dan Niken Pandan Sari selaku Subkoordinator Pengawasan dan Penindakan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper