Bisnis.com, BALIKPAPAN — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mengklaim telah bebas penularan kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kaltim Fahmi Himawan menyatakan setelah empat bulan penanganan dan penanggulangan kasus, seluruh kabupaten/kota di Kaltim berstatus nihil kasus PMK.
“PMK di Kaltim pertama kali ditemukan pada 29 Juli 2022 di Kabupaten Paser. Setelah itu, penularan kasus menyebar hingga enam kabupaten/kota lain,” ujarnya yang dikutip, Rabu (7/12/2022).
Dia menambahkan, satu kasus terakhir ditemukan di Kabupaten Kutai Barat pada 20 Oktober 2022. Namun setelah dikonfirmasi, kasus tersebut tidak masuk kriteria PMK.
“Kasus di Kubar itu, setelah diperiksa ternyata kasus post vaksin. Bukan PMK, meski sudah tercatat di data nasional masuk PMK,” katanya.
Prestasi penanganan PMK di Kaltim ini, kata Fahmi, tidak terlepas dari upaya DPKH dan Satuan Tugas (Satgas) PMK Kaltim dalam penanggulangan kasus.
Baca Juga
“Bersama Tim Satgas fokus dalam upaya pengendalian PMK dengan lima strategi, di antaranya adalah biosecurity, pengobatan, testing, vaksinasi, dan potong bersyarat,” terangnya. Kemudian, dia menambahkan upaya lain diantaranya yaitu pengobatan, testing dan vaksinasi.
Berdasarkan data DKPH Kaltim, cakupan vaksinasi PMK pada hewan ternak telah mencapai 70 persen dari target 74.800 dosis vaksin yang dikirim dari pemerintah pusat.
Dia menuturkan bahwa DKPH berencana membangun tempat check point strategis di kawasan perbatasan antara Kaltim dan Kalsel guna memperketat pengawasan lalu lintas ternak antar provinsi, terutama jalur darat.
Kendati demikian, dia mengakui jalur darat rentan terjadi kebobolan karena check point yang ada di perbatasan darat memiliki tim pengawas yang terbatas.
Sehingga, DPKH telah mengusulkan penambahan tim pengawas lalu lintas ternak di perbatasan jalur darat. “Kalau jalur laut kita bisa awasi karena ada karantina sebelum dan setelah kedatangan. Tapi kalau jalur darat, sulit,” pungkasnya.